Kamis, tanggal 30 Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan webinar dengan tema Disiplin ASN. Kegiatan tersebut diikuti oleh 4 (empat) orang PPPK dengan jabatan Penata Layanan Operasional dan Operator Layanan Operasional. Seluruh peserta mengikutinya di ruang Media Center dengan sangat antusias.

Acara dibuka oleh Prof. Dr. Zudan Arif selaku Kepala BKN pada pukul 09.00 WIB. Beliau menerangkan bahwa ASN harus paham hak dan kewajiban ASN. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi;, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai ASN tertulis dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kewajiban tersebut diantaranya Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; Menjaga netralitas.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri. "Bagi pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin," imbuhnya.

Instansi pemerintah diwajibkan melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN. Kepala BKN menekankan kepada PPPK yang baru bergabung menjadi bagian dari ASN dapat meningkatkan karirnya dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran kerja. Dengan mengikuti webinar ini diharapkan PPPK Pengadilan Lumajang dapat membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional, memiliki etos kerja yang tinggi, dan berintegritas.