Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan kegiatan penyerahan berita acara perkara eksekusi dengan nomor 1282/Pdt.G/2023/PA.Ngj jo 1/Pdt.Eks/2025/PA.Ngj pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung secara langsung di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, tepat pada pukul 11.00 WIB. Penyerahan berita acara tersebut dilakukan oleh pihak Termohon Eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini menjadi bagian penting dalam rangka menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Termohon Eksekusi diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang hadir langsung di lokasi penyerahan. Kehadiran Kuasa Hukum menunjukkan komitmen pihak Termohon untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan berita acara dilakukan dengan tertib dan lancar, serta disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Nganjuk.

Dari pihak Pengadilan Agama Nganjuk, kegiatan ini diikuti oleh Pegawai Kepaniteraan, Dhimas Andri Handono, S.Kom., yang bertugas menyerahkan dokumen berita acara kepada pihak Termohon. Kehadiran perwakilan resmi dari pengadilan menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan di bawah pengawasan lembaga peradilan. Dhimas Andri Handono memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan isi putusan dan prosedur administrasi yang berlaku. Hal ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Nganjuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan terlaksananya penyerahan berita acara eksekusi ini, maka tahapan pelaksanaan putusan perkara tersebut telah memasuki fase akhir. Pengadilan Agama Nganjuk berharap agar seluruh pihak dapat menerima dan menghormati hasil putusan demi terciptanya ketertiban hukum di masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi contoh pelaksanaan eksekusi yang dilakukan secara langsung dan terbuka, sesuai prinsip peradilan yang adil dan transparan. Penyerahan berita acara ini menandai komitmen Pengadilan Agama Nganjuk dalam menegakkan hukum secara tegas dan berintegritas.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/