Pada hari Selasa, 4 November 2025 telah dilaksanakan webinar yang diselenggarakan oleh BKN Kanreg X Denpasar secara online. Acara ini diikuti oleh Mas Khabibah Nur, S.H. - Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Lumajang di Ruang Kesekretariatan. Webinar ini mengusung tema Pensiun PNS : Bukan Akhir, Tapi Awal Baru.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dedi Kurniawan - Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKN. Beliau menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam hal ini adalah Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Seluruh peserta mengikuti webinar dengan penuh semangat dan menyimak materi yang disampaikan.

Poin - poin yang menjadi pokok bahasan yakni jenis pemberhentian beserta persyaratan usul pensiun. Adapun jenis pemberhentian antara lain pemberhentian atas permintaan sendiri; pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan pidana/penyelewengan; pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara. Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud juga terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain.

Pegawai Negeri Sipil yang pensiun juga berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. "Masa pensiun bisa menjadi waktu yang penuh makna, asalkan dipersiapkan dengan baik dan tentunya di syukuri," ungkap Pemateri. Melalui webinar ini, diharapkan peserta dapat mengetahui tentang layanan pensiun dan hak yang dimiliki oleh penerima pensiun.