Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Rudy Kardiyanto, S.H., mengikuti Webinar Edukasi Kawasan Tanpa Rokok untuk Masyarakat Umum Berdasarkan 7 Tatanan pada Selasa, 04 November 2025. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari ruang Jurusita. Webinar tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya asap rokok di lingkungan masyarakat. Narasumber utama dalam acara ini yaitu Dr. I Nyoman Semita yang dikenal aktif dalam edukasi kawasan tanpa rokok. Dalam paparannya, Dr. I Nyoman Semita menyampaikan fakta bahwa asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia.

Sebanyak 70 di antaranya diketahui bersifat karsinogenik atau pemicu kanker. “Kita perlu sadar bahwa di balik sebatang rokok tersembunyi ribuan zat berbahaya bagi tubuh manusia,” tegas Dr. I Nyoman Semita. Hal ini menjadi dasar pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di masyarakat. Edukasi tersebut memperluas pemahaman peserta tentang zat berbahaya yang kerap terhirup secara tidak langsung. Materi berikutnya membahas zat-zat utama berbahaya dalam asap rokok, seperti nikotin, tar, karbon monoksida, serta formaldehida, arsenik, dan amonia. Dr. I Nyoman Semita memaparkan, “Nikotin menimbulkan ketergantungan, serta meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung.”

Zat tar mengandung partikel padat yang merusak jaringan paru-paru. Karbon monoksida diketahui dapat mengikat hemoglobin lebih kuat daripada oksigen, sehingga suplai oksigen ke organ vital terganggu. Formaldehida, arsenik, dan amonia bersifat racun dan dapat merusak jaringan tubuh. Informasi ini ditekankan agar peserta lebih waspada terhadap bahaya asap rokok di ruang-ruang publik. Webinar ini juga membahas penetapan kawasan tanpa rokok pada tujuh tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan ruang bermain anak. Selain itu, di tempat ibadah, angkutan umum, ruang kerja, serta tempat umum juga harus diproteksi dari paparan asap rokok.
“Penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai tatanan adalah bentuk perlindungan hak masyarakat atas udara bersih,” jelas Dr. I Nyoman Semita. Aturan ini memperkuat upaya mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Selain manfaat perlindungan kesehatan, penerapan kawasan tanpa rokok juga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan di ruang kerja. Lingkungan yang bersih dari asap rokok terbukti berdampak pada produktivitas ASN. Webinar ini mendorong seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan di kantornya. Edukasi kawasan tanpa rokok harus terus digalakkan melalui berbagai saluran komunikasi.