Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Rifkiawatizahra, S.H., mengikuti Webinar Sharing Session Jaminan Sosial dan Perlindungan Bagi Aparatur Sipil Negara pada Selasa, 4 November 2025. Acara tersebut diselenggarakan secara daring dan diikuti dari ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Andika dari PT Taspen yang membahas secara mendalam mengenai program jaminan sosial bagi ASN. Rifkiawatizahra mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias bersama para peserta lainnya dari berbagai instansi pemerintah. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan tentang pentingnya program Tabungan Hari Tua (THT) bagi ASN.

Program ini merupakan asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun dan ditambah dengan manfaat asuransi kematian. “Program THT memberikan kepastian bagi ASN untuk memiliki tabungan dan perlindungan di masa tua,” kata Andika. Ia menambahkan bahwa iuran THT sebesar 3,25% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Dengan sistem ini, ASN tidak hanya memiliki dana pensiun, tetapi juga perlindungan jika terjadi risiko meninggal dunia. Program ini menjadi bentuk nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan aparatur sipilnya.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang manfaat THT yang diterima peserta dalam tiga kondisi, yaitu saat pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Setiap peserta akan memperoleh manfaat finansial sesuai ketentuan yang berlaku di PT Taspen. “Hak peserta akan diberikan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya. Peserta yang keluar sebelum pensiun tetap memiliki hak untuk menerima sebagian manfaat THT. Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih luas bagi ASN mengenai pentingnya kontribusi rutin dalam program tersebut. Rifkiawatizahra mencatat poin-poin penting sebagai bahan sosialisasi internal di lingkungan kerja.
Program jaminan sosial tidak hanya mencakup Tabungan Hari Tua, tetapi juga Asuransi Kematian bagi ASN dan keluarganya. Narasumber menyampaikan bahwa manfaat asuransi kematian diberikan kepada peserta yang meninggal dunia, termasuk suami/istri dan anak dengan batas maksimal tiga peristiwa. “Asuransi kematian ini merupakan bentuk perlindungan keluarga ASN yang ditinggalkan,” ujar narasumber. Dengan adanya program ini, diharapkan keluarga ASN tidak mengalami kesulitan finansial saat menghadapi musibah. Pemerintah berkomitmen memberikan jaminan perlindungan bagi setiap aparatur negara. Program tersebut menjadi bukti bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas utama.