img-logo img-logo
PEGAWAI PA SITUBONDO IKUTI WEBINAR TUGAS BELAJAR: KUPAS TUNTAS SYARAT DAN KETENTUAN
PEGAWAI PA SITUBONDO IKUTI WEBINAR TUGAS BELAJAR: KUPAS TUNTAS SYARAT DAN KETENTUAN
Tanggal Rilis Berita : 06 November 2025, Pukul 11:29 WIB, Telah dilihat 10 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama (PA) Situbondo terus memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungannya. Salah satu pegawai, Manja Yunita, A.Md., dari ruang Kesekretariatan mengikuti kegiatan daring dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Rabu, 05 November 2025. Acara tersebut bertajuk Tanya BKPSDM Episode "Belajar Lagi? Kenapa Tidak!", yang mengupas tuntas isu Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini merupakan inisiatif penting untuk menyebarluaskan informasi akurat mengenai peluang dan ketentuan melanjutkan pendidikan. Partisipasi aktif pegawai PA Situbondo ini menunjukkan minat besar mereka dalam pengembangan karier dan kompetensi pribadi.

WhatsApp Image 2025 11 06 at 10.56.57

Webinar menghadirkan narasumber yang ahli, Nurlina, S.Sos., yang menjelaskan secara rinci tentang "Ketentuan Umum" Tugas Belajar. Beliau memaparkan bahwa Tugas Belajar adalah penugasan resmi secara penuh yang diberikan oleh Wali Kota kepada PNS. Penugasan ini bertujuan agar PNS dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan lanjutan ini dapat ditempuh baik di dalam daerah, di luar daerah, maupun di luar negeri. Tugas Belajar merupakan bentuk investasi institusi terhadap SDM-nya demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

WhatsApp Image 2025 11 06 at 10.56.35

Narasumber kemudian memaparkan tentang "Persyaratan Masa Kerja Tugas Belajar" yang menjadi fokus utama dalam webinar. Manja Yunita mencatat bahwa ketentuan masa kerja minimal telah ditetapkan secara spesifik. Secara umum, PNS harus memiliki masa kerja paling singkat satu (1) tahun sejak diangkat sebagai PNS untuk dapat mengajukan Tugas Belajar. Syarat ini menjadi gerbang awal bagi pegawai muda untuk memiliki kesempatan melanjutkan studi yang lebih tinggi. Nurlina, S.Sos., menekankan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan ini harus dipenuhi tanpa terkecuali.

Ketentuan persyaratan masa kerja dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan status jabatan pegawai. Untuk Tugas Belajar yang disertai dengan pemberhentian dari jabatan, ada syarat masa kerja tertentu yang harus dihitung sebelum batas usia pensiun. Masa kerja PNS harus mencakup tiga (3) kali waktu normatif program studi yang akan diambil. Hal ini berarti pegawai harus memperhitungkan sisa masa kerjanya agar kewajiban pengabdian setelah Tugas Belajar dapat terpenuhi. Ini merupakan perhitungan strategis yang wajib dipahami oleh setiap calon peserta Tugas Belajar.