Pengadilan Agama (PA) Situbondo secara aktif terlibat dalam pembaruan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejalan dengan Reformasi Birokrasi. Pada hari Kamis, 06 November 2025, Plt. Kasubag Kepegawaian, Andini Salsabila, S.T., mengikuti Webinar Nasional yang sangat relevan. Acara tersebut berjudul "Webinar Sinergi Antar Instansi untuk Karier JFMASN Unggul," yang membahas perubahan mendasar dalam Jabatan Fungsional (JF) ASN. Webinar ini diikuti secara daring dari ruang Kesekretariatan PA Situbondo, menunjukkan komitmen dalam pengembangan karier ASN. Narasumber utama dalam sesi ini adalah Dr. Herman, seorang pakar di bidang kebijakan SDM aparatur.

Dr. Herman menjelaskan bahwa terjadi perubahan paradigma yang signifikan dalam penyelarasan aturan Jabatan Fungsional (JF) ASN. Sistem penilaian kinerja kini berfokus pada ruang lingkup tugas di setiap jenjang jabatan. Hal ini disesuaikan dengan ekspektasi kinerja yang nyata dari organisasi, bukan lagi sekadar butir kegiatan. Sebelumnya, DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) disusun berdasarkan butir kegiatan dan tidak linear dengan target organisasi. "Transformasi ini bertujuan agar kinerja JF MASN benar-benar berkontribusi pada pencapaian tujuan organisasi," ujar Dr. Herman dengan tegas. Perubahan ini mendorong profesionalisme dan akuntabilitas kinerja ASN secara menyeluruh.

Peraturan baru ini juga membawa fleksibilitas yang lebih besar dalam mobilitas karier ASN. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya membolehkan perpindahan dalam satu rumpun, kini perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun jabatan. Selain itu, terdapat skema penghargaan bagi Pejabat Fungsional yang berprestasi luar biasa. Mereka yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa berhak mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan motivasi yang lebih tinggi kepada para talenta terbaik di birokrasi.
Salah satu perubahan paling drastis adalah penghapusan DUPAK dalam evaluasi JF MASN. Penilaian tidak lagi didasarkan pada Angka Kredit per butir kegiatan, melainkan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Selain itu, unsur penunjang dan pengembangan profesi, yang sebelumnya terdapat dalam DUPAK, kini ditiadakan. "Ini menyederhanakan proses birokrasi dan memastikan fokus utama pegawai adalah pada pencapaian kinerja, bukan pengumpulan berkas," jelas Dr. Herman.
Perubahan aturan JF MASN ini sejalan dengan Reformasi Birokrasi (RB) yang bertujuan membuat pemerintahan semakin profesional dan rasional. Sebagai bagian dari Indeks RB, terdapat Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang mengukur perbaikan tata kelola pemerintahan. IKK adalah instrumen yang mengedepankan prinsip berbasis bukti (evidence based policy) dalam mengukur kualitas kebijakan. Tujuan pengukuran IKK adalah mendorong peningkatan kualitas kebijakan secara keseluruhan.