img-logo img-logo
Bangun Kesadaran Masyarakat terhadap Hukum, Hakim PA Kab. Malang Laksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Sukopuro
Bangun Kesadaran Masyarakat terhadap Hukum, Hakim PA Kab. Malang Laksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Sukopuro
Tanggal Rilis Berita : 07 November 2025, Pukul 15:36 WIB, Telah dilihat 45 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 06 November 2025. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan memahami peran lembaga peradilan, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Drs. Munasik, M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum terpadu yang digagas untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Malang. Antusiasme warga terlihat dari kehadiran berbagai unsur masyarakat yang aktif mengikuti jalannya kegiatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban hukum mereka dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.

image host

Penyuluhan hukum ini membahas berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak. Drs. Munasik, M.H., menyampaikan penjelasan secara lugas dan komunikatif agar mudah dipahami oleh masyarakat desa. Beliau juga memberikan contoh-contoh konkret terkait proses hukum yang sering muncul di lingkungan masyarakat agar peserta lebih memahami penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini menjadi wadah yang efektif untuk menjembatani informasi antara lembaga peradilan dan masyarakat secara langsung.

Dalam pandangannya, Drs. Munasik, M.H. menekankan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian penting dari peran sosial hakim dalam mendukung pembangunan hukum nasional. “Masyarakat yang memahami hukum akan lebih mudah menegakkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Pengadilan Agama tidak hanya hadir untuk memutus perkara, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar taat hukum dan mengedepankan nilai keadilan,” ujarnya. Beliau juga berharap kegiatan penyuluhan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai desa di Kabupaten Malang.

image host

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, PA Kab. Malang berkomitmen menghadirkan peradilan yang dekat dengan masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum, tetapi juga memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat sebagai mitra dalam penegakan keadilan. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat mampu menyelesaikan persoalan dengan cara yang lebih bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam membangun masyarakat sadar hukum yang berkeadilan dan beradab.