img-logo img-logo
Pengadilan Agama Kraksaan Gelar Sidang Isbat Terpadu, Puluhan Pasangan Tersenyum Bahagia
Pengadilan Agama Kraksaan Gelar Sidang Isbat Terpadu, Puluhan Pasangan Tersenyum Bahagia
Tanggal Rilis Berita : 07 November 2025, Pukul 21:22 WIB, Telah dilihat 23 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Jumat, (07/10/2025) Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Kantor Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini diikuti oleh pasangan suami istri yang telah lama menikah secara siri dan ingin memperoleh pengesahan hukum atas pernikahan mereka. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib sejak pukul 09.00 WIB dengan peserta membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan.

 

Sid

Petugas dari Pengadilan Agama Kraksaan hadir untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur. Sidang isbat terpadu ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum negara. Dua majelis dibuka dalam kegiatan ini, masing-masing dipimpin oleh Yang Mulia Dra. Siti Rohmah, M.Hum. dan Yang Mulia Drs. Moch. Bahrul Ulum, M.H.

 

Sid2

Pelaksanaan sidang turut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Dr. Samsur, S.Ag., M.Pd.I beserta jajaran. Sebanyak 24 perkara disidangkan, dengan 21 perkara dikabulkan dan 3 perkara ditunda karena ketidakhadiran pihak maupun saksi yang belum siap. Perkara yang ditunda dijadwalkan kembali pada 14 November mendatang di Kecamatan Wonomerto.

 

Sid2

 

Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hak-hak keluarga. “Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan hukum akibat tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah, sehingga sidang isbat nikah terpadu ini menjadi solusi nyata untuk menertibkan administrasi pernikahan,” ujarnya. Setelah penetapan disahkan dan souvenir diberikan kepada pasangan, kegiatan ditutup dengan penyerahan salinan penetapan pengadilan yang disambut haru dan bahagia oleh para peserta. (Rin)