Tulungagung, Jumat 7 November 2025. Menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tanggal 03 November 2025, Tim Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama (PA) Tulungagung turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh satuan kerja di seluruh Indonesia, termasuk PA Tulungagung yang mengikuti kegiatan dari ruang Kesekretariatan.

.
Dalam kegiatan tersebut, PA Tulungagung diwakili oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Riky Yohana, Operator Layanan Operasional M. Syaifudin Zuhri, serta Klerek - Pengolah Data dan Informasi Dita Amelia, A.Md.Ak. Mereka berpartisipasi aktif mendengarkan paparan yang disampaikan oleh narasumber dari Biro Perlengkapan BUA MA RI mengenai pentingnya peningkatan indeks pengelolaan aset di lingkungan peradilan.
.

.
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Biro Perlengkapan, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., yang menekankan pentingnya tata kelola aset yang akuntabel, efisien, dan transparan. Materi utama kemudian disampaikan oleh Ulfah Apriani, S.E., M.Ak., dan Dian Firdaus Ahadi, S.St., yang menjelaskan mekanisme penilaian indeks, pelaporan melalui aplikasi SIMAN, serta strategi peningkatan pengelolaan BMN di satuan kerja.
.

Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja, termasuk PA Tulungagung, mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara secara terukur sesuai standar Mahkamah Agung. Partisipasi aktif tim PA Tulungagung menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset yang profesional, efektif, dan sesuai prinsip good governance di lingkungan peradilan agama.