Magetan | Pa-magetan.go.id | Pengadilan Agama Magetan kembali melaksanakan kegiatan pembekalan bagi mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Syekh Wasil Kediri pada Selasa pagi pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan di Media Center Pengadilan Agama Magetan dengan menghadirkan Hakim Rofi’ Almuhlis, S.H.I. sebagai narasumber utama. Para mahasiswa mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias dan penuh semangat untuk memperdalam pemahaman mereka tentang dunia peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Rofi’ Almuhlis menyampaikan materi mengenai perbedaan antara gugatan dan permohonan dalam hukum acara perdata agama. Beliau menjelaskan secara rinci bahwa setiap jenis perkara memiliki karakteristik dan prosedur yang berbeda, baik dari segi administrasi maupun proses persidangan. “Mahasiswa hukum harus memahami esensi gugatan dan permohonan, karena keduanya menjadi dasar utama dalam penyelesaian perkara di pengadilan,” ujar Rofi’ Almuhlis di hadapan para mahasiswa.

Lebih lanjut, beliau memberikan contoh konkret mengenai bentuk gugatan dan permohonan yang sering ditemui dalam praktik peradilan agama. Ia menekankan bahwa ketelitian dan kejelasan dalam penyusunan dokumen hukum merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh calon praktisi hukum. “Kesalahan kecil dalam penulisan bisa berdampak besar pada jalannya perkara. Oleh karena itu, ketelitian adalah kunci bagi calon praktisi hukum,” tegasnya memberikan pesan penting kepada mahasiswa.

Kegiatan pembekalan ini tidak hanya menambah wawasan teoretis mahasiswa tentang hukum acara, tetapi juga memberikan gambaran nyata tentang praktik penanganan perkara di pengadilan. Di akhir kegiatan, Rofi’ Almuhlis berpesan agar mahasiswa dapat memanfaatkan masa PKL dengan sebaik-baiknya sebagai ajang pembelajaran dan pembentukan profesionalisme. “Belajar di lapangan adalah cara terbaik untuk mengasah kemampuan. Jangan takut bertanya dan teruslah belajar dari pengalaman,” tuturnya menutup sesi pembekalan dengan motivasi inspiratif.
(PA.Mgt/WTH)