www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 27 Februari 2025, Bertempat di ruang media center PA. Ponorogo Mar'atu Ulfah,S.Ag (sekretaris), Wagidah Kun Romadhoni, S.T ( Bendahara Pengeluaran) dan Indra Kurniawan, A.Md (Operator komdanas) mengikuti undangan sosialisasi dari Badan Urusan Administrasi (BUA) secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan nomor 54/BUA.1/UND/DL1.10/II/2025 tentang Undangan Sosialisasi. Kegiatan diikuti oleh seluruh satuan kerja dibawah Mahkamah Agung baik tingkat pusat, banding dan tingkat pertama.
Sambutan pertama sekaligus membuka acara disampaikan oleh Bapak H. Sahwan. S.H., M.H. (Kepala Biro Perencanaan). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa terdapat 2 agenda yang akan dibahas dalam kegiatan kali ini. yang pertama yaitu terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja , bahwa saat ini mahkamah agung telah melaksanakan efisiensi sebesar 2,8 Trilyun yang berasal dari belanja barang dan belanja modal melalui mekanisme self blocking. Yang kedua yaitu terkait penetapan kelas jabatan dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024.Terkait dengan hal ini akan terdapat beberapa penyesuaian oleh karena itu satuan kerja diharapkan dapat menyimak materi dari nara sumber dan mengikuti kegiatan dengan baik. Di penhujung sambutannya beliau menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pegawainya, namun hal tersebut membutuhkan komitemen bersama oleh karena itu beliau mengajak seluruh aparatur peradilan dibawah mahkamah agung untuk mengembangkan kinerja baik, profesional dan menjaga integritas.
Sambutan ke dua disampaikan oleh Bapak Edy Yuniadi, S.Sos., M.M (kepala biro keuangan). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional dan pelaksana ini merupakan rekomendasi dari BPK (badan pemeriksa keuangan) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya SK KMA no. 260/ KMA/SK.KP5/XII/2024. Terkait hal ini beliau menyampaikan bahwa prosesnya bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan proses yang panjang, serta harus dilakukan koordinasi dengan kemenpanRb dan juga kementerian keuangan. Tidak lupa beliau mengingatkan untuk tetap bersyukur atas apa yang kita terima.
Selanjutnya disampaikan materi tentang teknis pembayaran penyesuaian tunjangan kinerja berdasarkan SK KMA Nomor 260/ KMA/SK.KP5/XII/2024 oleh Juan Jusliawan Alfauz (Kepala Sub. Bagian Pembayaran Gaji). Beliau menyampaikan bahwa tunjangan kinerja bulan maret telah diajukan, maka untuk pengajuan kekurangan akan dibuka pada bulan Maret setelah data terbaru diinput dalam aplikasi komdanas. Untuk itu beliau mengingatkan operator komdanas untuk bersiap dan menunggu informasi selanjutnya. (RMS)