Lumajang - Panitera, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Sekretaris, Abdul Kodir, S.Ag., M.M., dan Panmud Gugatan Pengadilan Agama Lumajang, H. Achmad Chozin, S.H., melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa, 11 November 2025 pukul 09.00 WIB. Koordinasi tersebut terkait pembahasan biaya perkara untuk tahun anggaran 2026. Pertemuan yang dilakukan di Ruang Tamu Terbuka PN Lumajang tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mekanisme pengelolaan biaya perkara agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari pihak Pengadilan Negeri Lumajang, pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, Armansyah Siregar, S.H., M.H., Panitera, Tenny Pantow Tambariki, S.H., dan Sekretaris PN Lumajang, Slamet Soegiharto, S,H. Salah satu pokok pembahasan penting adalah penyusunan Memorandum of Understanding (MOU) baru mengenai biaya perkara tahun 2026. Kedua belah pihak sepakat bahwa MOU yang akan diberlakukan nanti harus memiliki keseragaman antara PA dan PN, baik dari segi nominal maupun mekanisme pengelolaan.

Panitera PA Lumajang menjelaskan bahwa pembahasan bersama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga peradilan di wilayah hukum yang sama. “Kami ingin memastikan bahwa semua pengaturan terkait biaya perkara berjalan transparan dan selaras antara PA dan PN. Dengan adanya MoU baru yang akan disusun bersama, diharapkan tidak ada perbedaan kebijakan yang dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar H. Khadimul Huda, S.H., M.H.

Nantinya akan dibentuk tim untuk menyusun draf MoU secara lebih detail dalam waktu dekat. Draf tersebut nantinya akan dibahas kembali dan disahkan oleh pimpinan masing-masing instansi sebelum diberlakukan secara resmi pada awal tahun 2026. Dengan adanya koordinasi ini, PA dan PN Lumajang berharap dapat meningkatkan pelayanan publik serta menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan biaya perkara.