Tingkatkan Akuntabilitas, PA Mojokerto Hadiri Sosialisasi PNBP Dari PTA Surabaya
Tingkatkan Akuntabilitas, PA Mojokerto Hadiri Sosialisasi PNBP Dari PTA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 08 November 2022, Pukul 17:17 WIB, Telah dilihat 17903 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan Aparatur Peradilan Agama di wilayah Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan Sosialisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Secara Teknis di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan Sosialisasi ini digelar di aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Selasa 8 November 2022.

Turut hadir di lokasi yakni Panitera PA Mojokerto, Drs. Ishadi, MH, Sekretaris PA Mojokerto, Syamsudl Dluha, S.Kom., MHI., beserta bendahara penerimaan dan petugas kasir PA Mojokerto. Peserta yang hadir di lokasi adalah peserta yang hadir secara offline dari Pengadilan Agama sesuai yang tercantum pada surat undangan dari PTA Surabaya nomor W13-A/5750/PP.00.4/11/2022.

Adapun satuan kerja yang hadir secara offline pada kegiatan sosialisasi PNBP teknis ini adalah PA Bangil, PA Bangkalan, PA Gresik, PA Jombang, PA Kab. Malang, PA Kota Malang, PA Lamongan, PA Mojokerto, PA Nganjuk, PA Pasuruan, PA Probolinggo, PA Sampang, PA Sidoarjo, dan PA Surabaya. Sedangkan bagi satker lain mengikuti kegiatan sosialisasi PNBP ini secara online melalui Zoom Meeting dari kantor masing-masing.

WhatsApp Image 2022 11 08 at 17.04.57

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah istilah dari bentuk pendapatan negara di Indonesia yang tidak bersumber dari pajak. PNBP merupakan salah satu unsur yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain penerimaan perpajakan dan penerimaan hibah.

Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.

Tahapan dari pengelolaan PNBP dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan pengaturan lain. Dasar hukum dari PNBP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.