img-logo img-logo
Pengadilan Agama Nganjuk Berpartisipasi dalam Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana
Pengadilan Agama Nganjuk Berpartisipasi dalam Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana
Tanggal Rilis Berita : 12 November 2025, Pukul 13:55 WIB, Telah dilihat 51 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Pengadilan Agama Nganjuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada hari Selasa, 11 November 2025 pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini mengangkat tema “Sosialisasi Keputusan Menteri Nomor SKJ.01 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana”. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan bertempat di Ruang Sekretariatan Pengadilan Agama Nganjuk. Kehadiran peserta dari berbagai instansi pemerintah menunjukkan komitmen bersama dalam memahami dan mengimplementasikan standar kompetensi jabatan pelaksana sesuai regulasi terbaru.

Cuplikan-layar-2025-11-12-134720

          Dalam pembukaan kegiatan, Pegawai PANRB Yudha Kartika menyampaikan bahwa Keputusan Menteri Nomor SKJ.01 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme ASN. Ia menekankan bahwa standar kompetensi jabatan pelaksana menjadi pedoman penting untuk memastikan setiap pegawai memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Yudha juga menambahkan bahwa penerapan standar ini akan mendukung terciptanya birokrasi yang lebih efektif dan efisien. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi dapat memahami substansi keputusan menteri dan segera menindaklanjutinya.

Cuplikan-layar-2025-11-12-134733

          Selanjutnya, Pegawai PANRB Laila Fitria memberikan penjelasan lebih rinci mengenai isi Keputusan Menteri tersebut. Ia menjelaskan bahwa standar kompetensi jabatan pelaksana mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap ASN. Laila menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan agar pegawai mampu memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penerapan standar ini akan menjadi dasar dalam proses pengembangan karier ASN di masa mendatang. Dengan demikian, setiap instansi diharapkan dapat menyiapkan strategi implementasi yang tepat.

          Dari Pengadilan Agama Nganjuk, kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Fuad, S.HI., M.H., sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas ASN di lingkungan peradilan agama. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Nganjuk dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru terkait standar kompetensi jabatan pelaksana. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh wawasan yang lebih mendalam dan mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari. Penutup kegiatan menegaskan bahwa penerapan standar kompetensi jabatan pelaksana bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk menciptakan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan birokrasi modern.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/             

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/