img-logo img-logo
PA SITUBONDO IKUTI BIMTEK PENGELOLA BANGUNAN GEDUNG NEGARA
PA SITUBONDO IKUTI BIMTEK PENGELOLA BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Tanggal Rilis Berita : 12 November 2025, Pukul 14:17 WIB, Telah dilihat 31 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Manja Yunita, A.Md., meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara. Acara ini berlangsung secara daring pada Selasa, 11 November 2025, dan diikuti dari Ruang Kesekretariatan. Bimtek ini difokuskan pada topik krusial yakni Implementasi Katalog V6, khususnya untuk kategori produk sektor konstruksi. Bertindak sebagai narasumber ahli dalam sesi ini adalah Fani Dhuha. Keikutsertaan ini penting untuk memastikan pengelolaan aset dan pengadaan di PA Situbondo sesuai regulasi terbaru. Bimbingan teknis ini bertujuan menyamakan persepsi para pengelola bangunan gedung negara di berbagai instansi.

WhatsApp Image 2025 11 12 at 14.14.54

Narasumber Fani Dhuha memaparkan bahwa pemerintah kini mendorong digitalisasi penuh pada sektor pengadaan konstruksi. Salah satu pilar utamanya adalah melalui implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Fani Dhuha menjelaskan bahwa seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) didorong untuk mengajak Pelaku Usaha agar menayangkan barang/jasa konstruksi mereka di katalog tersebut. "Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel melalui satu platform terpusat," ujar Fani Dhuha. Langkah ini diharapkan dapat memperluas pilihan penyedia jasa bagi pemerintah. Semakin banyak pelaku usaha yang bergabung, semakin kompetitif pula harga yang ditawarkan.

WhatsApp Image 2025 11 12 at 14.15.19 1

Poin paling krusial yang ditekankan dalam bimbingan teknis ini adalah kewajiban penggunaan e-purchasing. Fani Dhuha menegaskan bahwa pelaksanaan e-purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6 menjadi wajib hukumnya. Kewajiban ini berlaku untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila produk tersebut telah tersedia dalam Katalog V6. "Ini bukan lagi pilihan, tetapi keharusan; jika barangnya ada di katalog, maka wajib klik via e-purchasing," tegas Fani. Manja Yunita menyimak dengan saksama, karena aturan ini akan mengubah alur proses pengadaan di satuan kerjanya. Aturan ini dirancang untuk mempercepat proses pengadaan sekaligus menekan potensi penyimpangan.

Meskipun bersifat wajib, narasumber menjelaskan bahwa regulasi ini tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi Pejabat Pengadaan, PPK, atau Pokja Pemilihan. Fani Dhuha memaparkan bahwa pengguna anggaran dapat menggunakan metode pemilihan selain e-purchasing dalam kondisi tertentu. Namun, keputusan ini tidak bisa diambil sembarangan dan harus didasarkan pada penilaian atau kaji ulang oleh PPK. "Aturan ini tidak kaku, namun setiap keputusan untuk tidak menggunakan e-katalog harus memiliki dasar justifikasi yang kuat," jelasnya. Fleksibilitas ini penting agar pengadaan barang/jasa tetap dapat berjalan lancar tanpa terkendala rigiditas sistem.