img-logo img-logo
Sertifikasi Kompetensi : Pilar Profesionalisme Dan Daya Saing Apatur Di Era Reformasi Birokrasi
Sertifikasi Kompetensi : Pilar Profesionalisme Dan Daya Saing Apatur Di Era Reformasi Birokrasi
Tanggal Rilis Berita : 12 November 2025, Pukul 14:48 WIB, Telah dilihat 152 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang, Rabu tanggal 12 November 2025 – Pengadilan Agama Lumajang mengikuti webinar sertifikasi kompetensi : pilar profesionalisme dan daya saing aparatur di era reformasi. Webinar ini diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jawa Tengah. Seminar yang diselenggarakan secara daring atau online ini diikuti oleh Nur Hidayatul Islamiyah, S.H.I. di ruang kepaniteraan Pengadilan Agama Lumajang.

image host

Narasumber yang pertama adalah Sumarsono, S.Sos. dari Komisi E Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Beliau memaparkan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar utama penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Di tangan ASN yang profesional, wajah pemerintahan dan kualitas pelayanan publik ditentukan. Kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara langsung menentukan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah. DPRD Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional melalui penguatan SDM. “Kami mendukung kebijakan yang mewajibkan sertifikasi kompetensi untuk jabatan-jabatan kunci, sejalan dengan meryt system.

image host

Narasumber kedua adalah Karmaji dari Kemenpanrb, yang memberikan materi tentang sertifikasi profesi, pengembangan karier, dan peningkatan pelayanan publik di era reformasi birokrasi. Dimulai dengan kalimat sederhana “kita tidak bisa berharap pelayanan publik berubah, jika aparatur pelayanannya tidak ikut berubah”. “Sertifikasi bukan sekedar selembar kertas, melainkan pengakuan atas profesionalitas dan dedikasi kita untuk melayani bangsa dengan mutu terbaik. Dinamika ASN di era reformasi birokrasi mencatat bahwa ada tantangan tersendiri, seseorang dikatakan profesional salah satunya dengan menujukkan kepemilikan sertifikat sebagai bukti  mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.  

image host

Materi terakhir disampaikan oleh Erna Agustin, Deputi Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang menjelaskan tentang prosedur dan jalur pendidikan/pembelajaran bagi ASN. Dia menjelaskan secara rinci dimulai dari pengusulan dari instansi, proses pembelajaran ASN, sampai dengan terbitnya sertifikat kompetensi. Penutup, Erma menegaskan tanggung jawab pengembangan kompetensi itu tidak bisa hanya dilakukan di training center atau biro pengelola kepegawaian saja, karena kalau kita hanya berfokus kepada dua unit kerja ini, maka kita akan ketinggalan. Tangung jawab pengembangan kompetensi ada yang di setiap unit kerja dan ada di setiap individu. "Bagaimana kita memiliki motivasi untuk belajar, apabila tuntutan berubah bukan berarti tuntutan itu kita diamkan, yang dibutuhkan adalah peran proaktif terhadap perubahan, bukan peran reaktif", ujarnya.