Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan silaturahmi dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Isbat Nikah Massal di MWCNU Palengaan pada Kamis (13/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Pamekasan - Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. didampingi Panitera Muda Permohonan – Hery Kushendar S.H., dan Staf Pengadilan Agama Pamekasan. Pelaksanaan rapat tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor MWCNU Kecamatan Palengaan.

Dalam Pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah teknis bersama MWCNU Kecamatan Palengaan untuk menghadapi Itsbat Nikah terpadu yang akan dilaksanakan. Ketua Pengadilan Agama Pamekasan menyampaikan, “Kami Pengadilan Agama Pamekasan akan membatu Masyarakat yang tidak memiliki dokumen pernikahan namun sah secara agama, bisa mendapatkan legalitas hukum melalui pelaksanaan sidang isbat nikah”. Sidang Isbat ini dalam rangka membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah di mata hukum.

Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat di daerah yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Dokumen seperti adminitrasi kependudukan dan akta kelahiran anak, semua dibutuhkan buku nikah yang sah secara hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974). Setelah pernikahan yang dilaksanakan secara sah ditetapkan oleh Hakim, maka para pemohon Isbat Nikah mengajukan penerbitan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan sekaligus untuk pengurusan Akta Kelahiran anak-anaknya.

Silaturahmi dan Koordinasi ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan sidang isbat nikah bagi mereka yang belum memiliki dokumen hukum pernikahan. Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan pelaksanaan sidang isbat pernikahan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Pengadilan Agama Pamekasan bersama MWCNU Kecamatan Palengaan akan terus melakukan koordinasi intensif hingga pelaksanaan Sidang Isbat Nikah siap digelar.(ril79)