img-logo img-logo
DDTK PA Kota Malang Cetak Jurusita Pengganti yang Siap Mengabdi
DDTK PA Kota Malang Cetak Jurusita Pengganti yang Siap Mengabdi
Tanggal Rilis Berita : 14 November 2025, Pukul 10:37 WIB, Telah dilihat 31 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pelaksanaan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) bagi para Jurusita Pengganti Pengadilan Agama (PA) Kota Malang digelar pada 14 November 2025 di Ruang Media Center. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pembekalan awal setelah para jurusita pengganti resmi dilantik. Para peserta mengikuti sesi dengan penuh antusias dan keseriusan. Suasana penuh tekad tampak jelas dari raut wajah para jurusita pengganti yang berkomitmen untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

1

Dalam pelatihan ini 3 (tiga) Panitera Muda PA Kota Malang yakni Panitera Muda Hukum – Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H., dan Panitera Muda Permohonan PA Kota Malang – Ibu Ery Handini, S.H., M.H. serta Panitera Muda Gugatan – Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H., memberikan materi yang berfokus pada aspek kejurusitaan terutama mengenai kode etik jurusita. Panitera Muda Hukum menekankan bahwa pemahaman mendalam mengenai dua bidang tersebut merupakan fondasi utama dalam menjalankan fungsi jurusita secara profesional. Materi disampaikan secara terstruktur agar mudah diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari. “Seorang jurusita harus memahami aturan dan prosedur secara utuh sebelum turun ke lapangan,” ujar Pak Happy dalam sesi penyampaian materi.

Peserta DDTK yakni Sdri. Ainun Sabrina, S.H., Sdri. Elisa Carolina, S.H., dan Rindiani Kaina, S.H., juga diajak memahami bagaimana peran jurusita sangat menentukan kelancaran proses beracara di pengadilan. Beberapa simulasi tugas lapangan diberikan untuk melatih ketepatan dan ketegasan dalam menjalankan kewenangan. Panitera Muda Gugatan menegaskan bahwa kesalahan prosedural dapat berdampak pada proses peradilan. Ibu Leni Hidayati kembali menambahkan, “Integritas dan kecermatan adalah kunci agar jurusita mampu menjalankan tugas tanpa menimbulkan sengketa baru.”

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi jurusita pengganti untuk mengklarifikasi berbagai persoalan teknis. Suasana diskusi berlangsung aktif karena banyak peserta ingin memahami praktik terbaik dalam kejurusitaan. Panitera Muda Permohonan PA Kota Malang menyebut bahwa proses belajar tidak berhenti pada DDTK saja. “Teruslah belajar, karena tugas jurusita akan selalu menuntut profesionalisme dan ketelitian di setiap langkah,” tutup Ibu Ery Handini, Panitera Muda Permohonan PA Kota Malang.
 

2


 

3


 

4


 

5