Hakim Pamong Dampingi Mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya Praktek Sidang Semu
Hakim Pamong Dampingi Mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya Praktek Sidang Semu
Tanggal Rilis Berita : 22 Januari 2024, Pukul 09:56 WIB, Telah dilihat 53 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jumat, 19 Januari 2024, mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya yang sedang melaksanakan PPL di Pengadilan Agama Jombang, menggelar praktek sidang semu. Praktek sidang semu tersebut diikuti oleh seluruh mahasiswa peserta PPL gelombang 1 yang berjumlah 13 orang, dengan rincian 6 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Praktek ini didampingi oleh hakim pamong, yaitu Ibu Dr. Drs. Ulil Uswah, S.H,. M.H.

Praktek peradilan semu merupakan suatu praktek bagi mahasiswa hukum agar mereka dapat mengerti dan paham bagaimana cara jalannya  perkara. Dalam sidang semu mahasiswa juga belajar terkait berkas-berkas apa yg harus dipersiapkan, maupun proses beracara. Sehingga, mahasiswa bisa benar-benar membuktikan semua teori yang didapat ketika kuliah dan juga terkait penerapannya.

Whats-App-Image-2024-01-19-at-16-01-16-500b9b00

Tahapan-tahapan dalam peradilan semu ialah, pertama perkara yang disepakati sidang apakah dilakukan dengan e-Court atau manual. Kedua, menyusun berkas-berkas yang diperlukan, seperti Berita Acara Sidang, relaas, alat bukti otentik, dan lain sebagainya. Ketiga, para pihak yang berperkara harus menghadirkan saksi untuk menguatkan argumen atau dalil dalam gugatan atau permohonannya.

Berdasarkan evaluasi yang diberikan hakim pamong, sejauh ini praktek peradilan semu yang dilaksanakan oleh mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel sudah hampir mendekati sempurna. Namun terdapat beberapa catatan yang harus diingat, yaitu ketika pemeriksaan saksi. Pemeriksaan ini dilakukan secara bergantian bukan langsung beberapa atau semua saksi langsung dihadirkan di muka persidangan. Sehingga dalam pemeriksaan saksi idealnya pemeriksaan satu per satu yang didudukkan di depan majelis hakim. (HSI)