Sebagai rangkaian dari acara Sosialisasi PNBP Teknis dilaksanakan pula Sosialisasi Akurasi Data E-Keuangan Badilag dan Komdanas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun Anggaran 2022, dalam hal ini Panitera Pengadilan Agama Pamekasan - ST. Khodijah, S.H.. didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Pamekasan – Akhmadi, S.H., beserta Kasubag Umum Keuangan – Siti Halimah, S.H., Bendahara Penerimaan – Jauhari, Kasir – Ulfi Laili Amalia, A.Md.A.B, dan Admin - M. Hadi Risqianto, S.H., yang mengikuti acara tersebut di Media Center Pengadilan Agama Pamekasan secara virtual pada Selasa (08/11/2022).
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya – Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H., dalam sambutannnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja seluruh satuan kerja yang berada di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang telah menyelesaikan akurasi keuangan perkara dengan baik dan sesuai target yang diharapkan, sehingga Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mendapatkan penghargaan dari Ditjen Badilag dan merupakan salah satu dari 5 Pengadilan Tinggi Agama yang memenuhi target akurasi data keuangan yang mencapai 100% sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022.
Pada acara tersebut sebagai pemateri adalah Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag – Sutarno, S.Ip., M.M. dan Prakom Ditjen Badilag – Saryono, S.Kom. yang dalam penjelasannya menyampaikan point-point penting dalam ketepatan pelaksanaan akurasi pada E-Keuangan di APS Badilag yakni Setting Saldo Awal harus tepat, Akurasi Data Komdanas harus 100%, dan Akurasi Data pada Validasi Harian harus 100%, serta ditekankan pula bahwa sebelum melakukan Laporan Pemeriksaan Kas perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu Validasi Harian pada Rekap Perbandingan Bulanan. Selain itu pula, bahwa kedepannya akan ada update APS versi terbaru, dimana perbaikan dan fitur yang ada antara lain :
Bug update e-keuangan, untuk laporan pemeriksaan kas yang telah disimpan kemudian di update maka nilai LIPA7a tidak konsisten;
Tanggal saldo awal masih bisa di edit;
Konsistensi transaksi harian (perbanding validasi bulanan) menjadi prasyarat pemeriksaan kas bulanan;
Penambahan pecahan Rp. 50,- dan Rp. 2.000,-;
Perbaikan hak akses di e-keuangan untuk petugas delegasi, memanfaatkan akun petugas delegasi di SIPP yang sudah ada;
Materai dalam pemeriksaan kas bulanan harusnya include ke nilai tunai karana merupakan bagian dari uang panjar, sehingga dalam laporan LIPA7 uang tunai adalah akumulasi dari real uang tunai + materai;
Perbaikan perbandingan bulanan agar nama db SIPP dan db APS tidak lagi manual tapi mengikuti setting di database;
Penyesuaian akun transaksi SIPP melalui e-keuangan ke Komdanas untuk laporan eksekusi;
Perbaikan saldo awal nafkah mut’ah dan iddah untuk versi cetak;
Membuat api key untuk akses data pernikahan di satker dan membuatkan penampungan di pusat.
Pada akhir acara ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya – Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES. dimana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan akurasi E-Keuangan perlu lebih ditingkatkan lagi, walaupun implementasi keuangan berupa aplikasi namun perlu adanya ketelitian dan ketepatan dari seluruh pelaksana/petugasnya. (qie2)