Pengadilan Agama Situbondo pada hari Jumat, 14 November 2025, diwakili oleh Manja Yunita, A.Md., mengikuti Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti bersama dari ruang kesekretariatan. Dalam sosialisasi ini, dibahas secara mendalam mengenai tata cara penginputan data dukung menggunakan aplikasi e-bima yang disampaikan oleh narasumber Bapak Ham, BUA Mahkamah Agung. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019, PIPK dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun adalah andal dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Ketua pengadilan menegaskan, "Penerapan PIPK tidak hanya memenuhi regulasi tetapi juga mencegah risiko kecurangan dan meningkatkan transparansi." Setiap entitas akuntansi dan pelaporan wajib melaksanakan sistem pengendalian internal ini secara ketat.

Menurut sosialisasi, penerapan PIPK merupakan alat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini sangat krusial karena laporan keuangan yang akurat dan andal tidak hanya dari sisi isi, tetapi juga dari proses pengendalian. "Jika seluruh unit pelaporan melaksanakan PIPK dengan efektif, potensi kecurangan dan korupsi bisa dideteksi dan dicegah sejak dini," kata Manja Yunita. Laporan keuangan juga wajib disertai Pernyataan Tanggung Jawab (SoR) yang mencerminkan bahwa pimpinan telah menerapkan pengendalian internal memadai. Dalam praktik, pengendalian ini harus memastikan laporan bebas dari salah saji, baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini menjadikan SoR sebagai bukti nyata tanggung jawab pimpinan unit pelaporan.

Sosialisasi juga menyoroti dua tingkat pengendalian internal, yaitu tingkat entitas dan tingkat proses atau transaksi. Tingkat entitas berfokus pada lingkungan pengendalian yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Sementara itu, pengendalian tingkat proses/transaksi memitigasi risiko spesifik transaksi atau proses yang bisa rawan kecurangan. "Pengendalian di tingkat transaksi adalah alat penting bagi manajemen dalam mendeteksi potensi penyimpangan," jelas narasumber. Kewenangan dan keputusan manajemen sangat menentukan efektivitas pengawasan transaksi ini. Penilaian objektif diperlukan agar pengendalian dapat fokus pada pos-pos yang kritis.
Manajemen instansi pemerintah didorong untuk mengidentifikasi transaksi yang memiliki risiko kecurangan tinggi berdasarkan materialitas nilai dan rekam jejak kasus sebelumnya. Contohnya adalah pengelolaan belanja persediaan yang nilai akunnya tinggi. Dalam hal ini, pengendalian internal harus mencakup seluruh proses dari pengadaan, penyimpanan, pencatatan hingga pelaporan. SOP yang diterapkan wajib mampu mencegah ketidaksesuaian, seperti memastikan nilai Berita Acara Serah Terima (BAST) sama dengan yang dilaporkan. Manja Yunita menambahkan, "Pengendalian yang ketat di setiap proses adalah kunci menjaga integritas laporan keuangan." Ini penting untuk menghindari potensi penyimpangan yang merugikan negara.