Panitera Pengganti Pengadilan Agama Situbondo, Syafiuddin Ariwijaya, S.H., memberikan materi penting kepada mahasiswi Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Ibrahimy Sukorejo pada hari Jumat, 14 November 2025. Materi yang disampaikan dalam sesi di Aula Pengadilan Agama Situbondo ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Panitera Pengganti dalam mendukung jalannya persidangan. Syafiuddin menegaskan, "Tugas utama Panitera Pengganti adalah membantu majelis hakim dengan mencatat seluruh proses sidang secara akurat." Ia menjelaskan bahwa Panitera Pengganti bertanggung jawab membuat berita acara sidang dan menyiapkan dokumen perkara. Materi ini diberikan guna meningkatkan pemahaman mahasiswi terhadap peran sentral Panitera Pengganti di pengadilan. Dengan pemahaman ini, diharapkan mahasiswi dapat menginternalisasi tugas dan tanggung jawab di dunia peradilan.

Menurut Syafiuddin, Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang memberikan dukungan administratif yang sangat krusial selama persidangan berlangsung. Ia menjabarkan bahwa Panitera Pengganti harus memastikan pencatatan sidang lengkap dan sesuai fakta. "Semua rincian sidang harus dicatat dengan cermat agar putusan hakim berdasar pada berita acara yang akurat," tambahnya. Selain itu, Panitera Pengganti juga bertugas mengetik konsep putusan hasil musyawarah majelis. Setelah itu, dokumen tersebut disampaikan kembali kepada hakim pembaca untuk diteliti. Hal ini menjamin kualitas dan keabsahan putusan yang akan dibacakan di persidangan.

Selama sesi, Syafiuddin menguraikan pula bahwa Panitera Pengganti memiliki peran dalam pelaksanaan minutasi perkara, yakni proses administrasi penyelesaian perkara setelah putusan diambil. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan ketelitian dalam tiap tahapan pelaksanaan tugas. "Setiap dokumen harus diselesaikan dengan seksama dan diserahkan kepada pihak yang berwenang tepat waktu," jelasnya. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab yang menjaga proses peradilan berjalan transparan. Materi ini bertujuan mempersiapkan mahasiswi agar siap berperan dalam dunia hukum dengan integritas yang tinggi.
Lebih jauh, Syafiuddin juga menyampaikan bahwa Panitera Pengganti berperan dalam pembuatan penetapan hari sidang dan pengaturan administrasi sidang lainnya. Ia mencontohkan, "Panitera Pengganti memastikan bahwa penetapan hari sidang diumumkan dengan tepat agar semua pihak mendapat pemberitahuan." Fungsi ini turut mendukung kelancaran jalannya proses peradilan. Tugas kepaniteraan sangat vital, karena sebagai dasar pelaksanaan persidangan yang adil dan tertib. Dengan demikian, Panitera Pengganti harus memahami aturan dan regulasi yang berlaku dengan baik. Proses kerja ini menjadi fondasi penting demi terwujudnya peradilan yang berkualitas.