Kamis, 13 November 2025, Agus Dedy, S.AP., Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti Webinar Antikorupsi yang diselenggarakan secara daring. Acara ini diikuti dari ruang kepaniteraan dan mengambil tema besar mengenai Kerangka Kerja Integritas berdasarkan KMK Nomor 323 Tahun 2021. “Webinar ini sangat penting untuk memperkuat semangat antikorupsi di lingkungan instansi pemerintah,” tegas Ignasius Jonan, selaku narasumber utama. Materi yang disampaikan berfokus pada bagaimana kementerian dan lembaga negara membangun budaya bersih dari korupsi melalui framework integritas yang terintegrasi. Penanaman nilai-nilai integritas serta budaya organisasi yang kuat menjadi fondasi utama dalam framework tersebut. Semua pihak, khususnya ASN, diharapkan aktif menerapkannya dalam tugas sehari-hari.

Framework Kerangka Kerja Integritas terdiri dari beberapa komponen penting seperti regulasi, struktur, proses, sumber daya, dan kepemimpinan. Ignasius Jonan menjelaskan, “Struktur yang kuat serta proses yang jelas akan mencegah praktik-praktik yang merugikan institusi.” Seluruh pilar ini didukung dengan nilai-nilai dan budaya Kementerian Keuangan yang menjadi acuan utama seluruh ASN. Pentingnya integrasi antara kepemimpinan dan kebijakan menjadi kunci keberhasilan membangun ekosistem berintegritas. Kepemimpinan yang visioner harus memberi contoh konsistensi dalam perilaku sehari-hari.

Pada sisi teknis, framework ini menggarisbawahi peran penting manajemen operasional sebagai lini pertama pertahanan integritas. Kepala kantor berperan sebagai 'leading by example' dan harus mendorong budaya speak-up di lingkungan kerja. Manajemen risiko dan penerapan manajemen menjadi bagian tak terpisahkan demi mencegah potensi fraud. “Risiko terdeteksi bukan untuk ditakuti, tapi untuk diantisipasi dan dimitigasi,” ucap Jonan dalam pemaparannya. Kompetensi dan jumlah SDM pengawas menjadi perhatian penting agar sistem berjalan dengan efektif. Dengan pengawasan melekat, setiap proses administrasi dapat berjalan transparan.
Pilar proses dalam kerangka kerja integritas terdiri dari empat tahap, yaitu pencegahan, deteksi, respon, dan monitoring (monev). Pada tahap pencegahan, dilakukan pelatihan, penilaian risiko, hingga profiling pegawai secara berkala. Deteksi dijalankan dengan pemanfaatan sistem WISE yang berfungsi untuk pengawasan dan review laporan hasil monitoring. “WISE adalah andalan kita untuk mendeteksi dini gejala penyimpangan,” terang Jonan. Selanjutnya, respon cepat dilakukan melalui investigasi dan penanganan pelanggaran. Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai standar integritas.