Kamis, 13 November 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Laily, S.Kom, mengikuti Webinar Peningkatan Akses Pasar Melalui Branding & Sertifikasi Produk Perikanan. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti dari ruang kepaniteraan. Webinar tersebut menghadirkan narasumber Erwin Dwiyana yang menjelaskan perkembangan terbaru mengenai regulasi dan sertifikasi pangan olahan BPOM. Materi yang disampaikan sangat relevan khususnya bagi pelaku usaha perikanan yang ingin memperluas pasar melalui standar keamanan pangan. Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan yang cukup teknis namun sangat penting. Erwin membuka sesi dengan menyatakan, “Standar keamanan pangan adalah kunci utama agar produk dapat diterima di pasar yang lebih luas.”

Dalam penjelasannya, Erwin Dwiyana memaparkan perubahan PB-UMKU Pangan Olahan BPOM yang menjadi sorotan utama industri pangan. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup perbaikan struktur kode registrasi untuk meningkatkan pengawasan dan akurasi informasi produk. Kode registrasi meliputi kategori pangan, provinsi atau negara, nomor urut produk, jenis kemasan, dan tingkat risiko perizinan. Perubahan ini bertujuan agar pelaku usaha mampu memahami klasifikasi produk secara lebih sistematis. Narasumber menegaskan pentingnya memahami komponen kode registrasi sebagai bagian dari legalitas produk. Ia mengatakan, “Kode registrasi bukan sekadar angka, tetapi identitas produk yang harus dipahami produsen.”

Erwin juga menekankan perihal jenis kemasan sebagai elemen penting dalam standar keamanan dan sertifikasi. Jenis kemasan yang dimaksud mencakup kaca atau keramik, plastik tunggal, kertas tunggal, komposit atau laminat, serta logam. Bahkan, beberapa produk menggunakan jenis kemasan lain atau kemasan ganda sesuai kebutuhan proses pengolahan. Ia menjelaskan bahwa pemilihan kemasan memengaruhi daya simpan, keamanan, dan penerimaan pasar. Para peserta diajak memahami pentingnya kesesuaian kemasan dengan risiko produk. Erwin menyampaikan, “Kemasan yang tepat tidak hanya menjaga kualitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen.”
Materi berikutnya membahas perubahan penomoran registrasi yang semula 12 digit menjadi 15 digit. Perubahan ini dilakukan untuk memfasilitasi penandaan tingkat risiko dari setiap produk pangan olahan. Penambahan digit tersebut memungkinkan identifikasi yang lebih mudah ketika dilakukan pengawasan oleh pihak BPOM. Erwin menjelaskan bahwa sistem baru ini membantu pelaku UMKM hingga industri besar dalam memahami klasifikasi risiko. Dengan demikian, proses sertifikasi menjadi lebih transparan dan akurat. “Tambahan tiga digit itu bukan sekadar penyesuaian, tetapi peningkatan kualitas pengawasan,” tegasnya.