img-logo img-logo
PA SITUBONDO PELAJARI PENINGKATAN KUALITAS PAJAK DI ERA DIGITAL
PA SITUBONDO PELAJARI PENINGKATAN KUALITAS PAJAK DI ERA DIGITAL
Tanggal Rilis Berita : 14 November 2025, Pukul 23:55 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pegawai Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Andini Salsabila, S.T., menunjukkan keseriusan dalam memahami isu ekonomi dan kebijakan publik dengan mengikuti Webinar daring bertema “Shadow Economy di Era Digital: Membangun Ekosistem Pajak yang Transparan dan Berkeadilan” pada Kamis, 13 November 2025. Acara ini diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh Andini Salsabila dari ruang kesekretariatan PA Situbondo. Webinar ini membahas strategi kebijakan fiskal pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan sekaligus membangun ekosistem ekonomi formal yang inklusif, efisien, dan kredibel. Fokus utama pembahasan adalah upaya pemerintah untuk menarik pelaku ekonomi informal masuk ke dalam sistem pajak melalui berbagai reformasi dan insentif.

Screenshot 2025 11 14 235358

Narasumber utama, Joko Ismuhadi, memaparkan strategi reformasi pajak yang berfokus pada dorongan formulasi ekonomi. Penerapan PPh Final UMKM (0,5%) yang diatur dalam PP 55/2022 merupakan langkah awal yang baik dalam mempermudah kepatuhan pajak. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus diikuti dengan pemberian targeted incentive yang menarik agar pelaku ekonomi informal tertarik untuk masuk ke sistem. Insentif tersebut bisa berupa penurunan tarif lebih lanjut bagi UMKM yang melaporkan transaksi secara digital atau terdaftar di OSS (Online Single Submission). "PPh Final 0,5% adalah gerbang masuk, tetapi insentif yang disasar adalah daya tarik utama bagi UMKM informal untuk menjadi formal," ujar Joko Ismuhadi.

WhatsApp Image 2025 11 13 at 10.59.48 3

Joko Ismuhadi melanjutkan bahwa pemerintah juga telah merancang skema pajak yang spesifik untuk sektor informal daring di era digital. Skema tersebut adalah pajak berbasis omzet digital (digital turnover tax) yang dapat digunakan untuk mengenali potensi pajak di sektor ini. Penguatan administrasi pajak juga menjadi prioritas melalui penguatan core tax administration. Hal ini diiringi dengan integrasi data antar-lembaga penting, seperti OJK, Kemenkeu, BPS, dan Dukcapil. Integrasi data ini bertujuan untuk mendeteksi wajib pajak potensial yang belum tercatat atau belum patuh.

Lebih lanjut, narasumber menyoroti bahwa reformasi fiskal harus diimbangi dengan upaya besar dalam membangun kepercayaan publik. Kepatuhan sukarela wajib pajak sangat sensitif terhadap persepsi mereka mengenai keadilan fiskal dan transparansi penggunaan uang pajak. Apabila masyarakat merasa bahwa pajak yang dibayarkan tidak digunakan secara efisien atau transparan, kepatuhan sukarela akan menurun drastis. Oleh karena itu, reformasi fiskal harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Joko Ismuhadi menekankan, "Kredibilitas penggunaan pajak sama pentingnya dengan aturan pemungutan pajak itu sendiri."

Selain reformasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai Insentif Fiskal untuk mendorong formalisasi UMKM, khususnya sektor mikro. Pemerintah dapat memberikan fasilitas pajak nol (tax holiday) selama satu hingga dua tahun bagi para pelaku usaha mikro. Syaratnya adalah mereka harus mendaftar dan mencatat transaksi mereka secara digital. Insentif ini sangat menarik dan bertujuan untuk mengurangi beban pajak di fase awal formalisasi mereka. Ini adalah langkah afirmatif untuk membantu UMKM kecil beradaptasi dengan sistem ekonomi formal.