Kediri, 17 November 2025 - Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri, Harun J.P., S.Ag., M.H.I., mengikuti kegiatan Sosialisasi Koper Pengantin (Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara) di Ruang Joyoboyo Pemkot Kediri pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kota Kediri dalam menekan angka perkawinan tidak tercatat negara. Kehadiran PA Kota Kediri menjadi bagian penting dalam penguatan legalitas pernikahan masyarakat. Agenda ini berjalan dengan antusiasme tinggi dari para peserta lintas instansi.

Acara dibuka oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., yang menegaskan urgensi pencatatan pernikahan. Beliau menyampaikan bahwa legalitas pernikahan berpengaruh langsung terhadap administrasi kependudukan anak. Pencatatan yang tepat akan memperkuat akses layanan publik dan perlindungan hukum bagi keluarga. Pesan tersebut menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan program Koper Pengantin ke depan.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. H. R. Marsudi Nugroho, M.Pd. Beliau menegaskan kembali bahwa pencatatan pernikahan merupakan kunci tertib administrasi penduduk. Dampaknya tidak hanya pada hak sipil anak, tetapi juga pada integritas data kependudukan daerah. Kolaborasi lintas instansi disebut sebagai faktor penentu keberhasilan program.
Dalam sesi inti acara, Hakim PA Kota Kediri Harun J.P., S.Ag., M.H.I. bertindak sebagai narasumber. Beliau memaparkan materi mengenai aspek hukum pernikahan, termasuk isu poligami dan praktik nikah sirri. Penjelasan tersebut memberikan perspektif yuridis yang komprehensif bagi peserta. Dengan hadirnya PA Kota Kediri, kegiatan ini semakin memperkuat sinergi pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum.