Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tenaga Outsourcing bagi seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur pada Selasa, 18 November 2025, melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman satuan kerja terkait mekanisme pengadaan tenaga outsourcing tahun berjalan dan perencanaan pengadaan tahun mendatang. Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Sekretaris, pejabat pengadaan, operator SIRUP/INAPROC, serta unsur kesekretariatan dari seluruh pengadilan agama di wilayah Jawa Timur. Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara interaktif dengan sesi pemaparan serta tanya jawab. Pengadilan Agama Ngawi juga turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini dari ruang kerja kantor setempat.
Dalam kegiatan tersebut, PA Ngawi diwakili oleh Sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Benny Hardiyanto serta Pejabat Pengadaan (PP) Riofitri Susanti. Kehadiran kedua perwakilan ini menunjukkan komitmen PA Ngawi untuk memastikan seluruh proses pengadaan tenaga outsourcing dapat berjalan sesuai regulasi terbaru dari Mahkamah Agung RI. Peserta dari PA Ngawi mengikuti keseluruhan materi dengan tujuan memperoleh pemahaman utuh mengenai ketentuan teknis dalam pengadaan tenaga outsourcing. Selain itu, kehadiran pejabat terkait diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan administratif dalam proses penyusunan dokumen pengadaan. Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Ngawi berharap dapat menyusun perencanaan pengadaan yang lebih tertib dan akuntabel.
Sosialisasi menghadirkan narasumber utama Hamsarip Ongso, S.H.I, Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran IB Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pengadaan tenaga outsourcing untuk bulan November–Desember 2026, termasuk persyaratan teknis dan mekanisme administrasi yang wajib dipatuhi satuan kerja. Pembahasan juga meliputi rencana pagu pengadaan tahun 2026, sehingga peserta dapat menyesuaikan kebutuhan satker dengan alokasi anggaran yang direncanakan. Selain itu, narasumber turut menguraikan berbagai kendala yang sering ditemui di lapangan, khususnya terkait ketidaksesuaian dokumen, penginputan pada aplikasi, dan koordinasi dengan penyedia jasa. Materi yang disampaikan memberikan perspektif teknis dan strategis bagi seluruh peserta untuk meningkatkan kualitas pengadaan. Hamsarip menekankan bahwa pembayaran outsourcing harus dilakukan secara proporsional sesuai tanggal dimulainya kontrak “Jika kontrak dimulai pada 17 November, maka pembayaran harus dihitung sejak tanggal tersebut, bukan satu bulan penuh. Ini untuk menghindari kelebihan bayar dan temuan audit,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga menekankan bahwa pengadaan tenaga outsourcing merupakan kebijakan strategis Mahkamah Agung dalam menata kembali keberadaan tenaga non-DIPA. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan menjadi lebih tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kebijakan sentralisasi dan standarisasi pengadaan, diharapkan setiap satuan kerja dapat menjalankan tugas dengan kualitas layanan yang lebih baik. Sistem pengadaan yang tepat akan mendukung efisiensi anggaran dan meminimalkan potensi penyimpangan administratif. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi secara menyeluruh.
Menutup acara, PTA Surabaya menegaskan bahwa seluruh satker harus segera menyiapkan rencana pengadaan, menyesuaikan pagu anggaran, dan memastikan keseragaman upah sesuai UMK wilayah masing-masing. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kesiapan seluruh PA se-Jawa Timur dalam melaksanakan pengadaan outsourcing secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memenuhi standar audit yang ditetapkan. RF