Selasa, 18 November 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Dwi Lugia Yuniarsih, S.H., mengikuti Workshop Nasional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dari ruang kesekretariatan kantor. Workshop menghadirkan narasumber Iwan Taufiq yang membawakan materi mengenai kondisi tata kelola BUM Desa. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan ketepatan regulasi. “Kita perlu memastikan bahwa setiap proses pendirian BUM Desa berjalan sesuai aturan,” ujar Iwan. Peserta antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan secara rinci dan sistematis.

Materi workshop memaparkan hasil pengawasan BPKP terhadap 647 BUM Desa pada 64 kabupaten/kota tahun 2025. Data menunjukkan bahwa proses pendirian BUM Desa masih mengalami banyak kendala administratif. Sebagian besar BUM Desa tidak melalui studi kelayakan yang semestinya dilakukan sebelum berdiri. Iwan Taufiq menjelaskan bahwa hal ini dapat memengaruhi kualitas operasional badan usaha desa. Ia menegaskan, “Dokumen yang tidak lengkap akan memperlambat proses verifikasi dan legalisasi.” Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pendampingan dari pemerintah daerah.

Pada sesi pembahasan berikutnya, peserta mendapatkan paparan mengenai lonjakan BUM Desa berbadan hukum dari tahun 2021 hingga Oktober 2025. Lonjakan tersebut menunjukkan perkembangan positif, tetapi tetap menyisakan beberapa hambatan teknis. Banyak dokumen yang belum lengkap, sehingga proses verifikasi berjalan lambat. Beberapa BUM Desa juga memerlukan perbaikan dokumen penting untuk memperoleh status hukum penuh. Menurut narasumber, “Pendampingan yang minim menjadi salah satu penyebab lambatnya pembenahan administrasi.” Informasi tersebut menjadi peringatan penting bagi pengelola desa di seluruh Indonesia.
Selain itu, peserta workshop juga mendapat gambaran mengenai keselarasan usaha BUM Desa dengan tipologi desa masing-masing. Data menunjukkan bahwa hanya 47% BUM Desa yang usahanya sesuai dengan karakteristik desa. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa potensi lokal belum tergarap secara optimal. Mayoritas unit usaha masih didominasi sektor perdagangan dan jasa. “Diversifikasi usaha masih rendah dan perlu perhatian serius,” kata Iwan Taufiq dalam presentasinya. Hal ini menjadi masukan penting bagi pengembangan strategi desa.