Rabu, 19 November 2025, Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., mengikuti Kegiatan Asset Talk dalam rangka Hari Kekayaan Negara ke-19 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti langsung dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Pada sesi kedua, topik yang dibahas adalah "Menjaga Aset: Barang Jaminan, Pemblokiran, dan Peran Strategis DJKN." Narasumber utama pada sesi ini adalah Edy Prastanto, Kepala Seksi PN KPKNL Jakarta I, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait pengelolaan aset negara yang krusial tersebut. “Menjaga aset negara berarti menjamin keberlanjutan dan efektivitas pemanfaatannya bagi kepentingan bangsa,” ujarnya. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para peserta untuk memahami langkah strategis dalam pengelolaan dan perlindungan aset.

Dalam penjelasannya, Edy Prastanto menekankan pentingnya konsep barang jaminan sebagai alat pengaman hak dari berbagai transaksi keuangan. Barang jaminan memiliki peran vital dalam menjaga nilai aset agar tetap aman dan dapat digunakan sebagai acuan klaim. “Pemblokiran aset adalah mekanisme penting untuk mencegah pemindahan aset yang tidak sesuai aturan,” jelas Edy. Ia juga menjabarkan fungsi strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mengelola dan mengoptimalkan kekayaan negara. Pengelolaan yang tepat dapat meminimalisir kerugian negara dan meningkatkan pendapatan asli negara. Para peserta mendapatkan penguatan wawasan mengenai prosedur hukum dan teknis pemeliharaan aset.

Kegiatan Asset Talk ini dirancang sebagai bagian dari rangkaian Hari Kekayaan Negara yang rutin diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi pengelola kekayaan negara di berbagai institusi. “Kami ingin memastikan setiap aset yang dimiliki negara terjaga dengan baik dan terkelola secara profesional,” kata Hillyah Sa’diah setelah mengikuti sesi. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang barang jaminan dan pemblokiran, organisasi dapat menghindari potensi penyalahgunaan dan kebocoran aset. Selain itu, DJKN sebagai lembaga strategis terus menggolongkan aset negara agar pemanfaatannya optimal. Edukasi ini sangat relevan dalam konteks reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara.
Secara khusus, Edy Prastanto menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar instansi dalam pengelolaan barang jaminan dan pemblokiran aset. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik kepentingan yang merugikan negara. “Sinergi antara DJKN, lembaga keuangan, dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pengelolaan aset,” terangnya. Peserta dimotivasi untuk aktif melakukan pengawasan dan pemeliharaan aset di wilayah kerjanya masing-masing. Kegiatan daring ini juga membuka ruang diskusi untuk berbagi tantangan dan solusi. Interaksi antarpeserta memberikan nilai tambah bagi pengembangan kapasitas institusi.