img-logo img-logo
Pemanfaatan Aplikasi Penilaian BMN Dibahas dalam Asset Talk 2025
Pemanfaatan Aplikasi Penilaian BMN Dibahas dalam Asset Talk 2025
Tanggal Rilis Berita : 20 November 2025, Pukul 17:16 WIB, Telah dilihat 25 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 20 November 2025 – Farida Pitaloka, A.Md., mengikuti kegiatan Asset Talk 2025 yang digelar secara daring. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dari ruang kerjanya. Acara ini merupakan bagian dari program pembinaan pengelolaan aset yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Jawa Timur.

WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.38.14 922d5dbf

Asset Talk 2025 berlangsung pada tanggal 19 November hingga 21 November 2025. Peserta mendapatkan berbagai materi terkait pengelolaan dan penilaian Barang Milik Negara (BMN). Pada sesi hari ini, materi disampaikan oleh Murtaji, S.S.T., M.Ec.Dev.

asettalk

Dalam paparannya, Murtaji menjelaskan tata cara permohonan penilaian BMN/D melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian. Aplikasi tersebut memudahkan satuan kerja dalam mengajukan penilaian aset secara cepat dan terstruktur. Misalnya, untuk mendapatkan taksiran harga barang yang akan dijual atau dilelang.

WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.38.14 3f0934c9

Namun, Murtaji menegaskan bahwa permohonan melalui aplikasi hanya berlaku untuk objek yang berstatus BMN. Barang yang menjadi objek sita eksekusi tidak dapat diajukan melalui aplikasi karena berada di luar kategori BMN. Untuk objek non-BMN, instansi harus menggunakan lembaga appraisal atau penilai dari pihak swasta.