Kraksaan, 20 November 2025 – Farida Pitaloka, A.Md., mengikuti kegiatan Asset Talk 2025 yang digelar secara daring. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dari ruang kerjanya. Acara ini merupakan bagian dari program pembinaan pengelolaan aset yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Jawa Timur.

Asset Talk 2025 berlangsung pada tanggal 19 November hingga 21 November 2025. Peserta mendapatkan berbagai materi terkait pengelolaan dan penilaian Barang Milik Negara (BMN). Pada sesi hari ini, materi disampaikan oleh Murtaji, S.S.T., M.Ec.Dev.

Dalam paparannya, Murtaji menjelaskan tata cara permohonan penilaian BMN/D melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian. Aplikasi tersebut memudahkan satuan kerja dalam mengajukan penilaian aset secara cepat dan terstruktur. Misalnya, untuk mendapatkan taksiran harga barang yang akan dijual atau dilelang.

Namun, Murtaji menegaskan bahwa permohonan melalui aplikasi hanya berlaku untuk objek yang berstatus BMN. Barang yang menjadi objek sita eksekusi tidak dapat diajukan melalui aplikasi karena berada di luar kategori BMN. Untuk objek non-BMN, instansi harus menggunakan lembaga appraisal atau penilai dari pihak swasta.