Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2020
Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2020
Tanggal Rilis Berita : 14 Agustus 2021, Pukul 18:17 WIB, Telah dilihat 911 Kali

Surabaya – Sehubungan dengan berakhirnya pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti acara Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 secara virtual meting di Commad Center PTA Surabaya. Acara ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Sekretaris, Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di 4 Wilayah Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI beserta para undangan lainnya. Dalam acara kali ini PTA Surabaya diwakili oleh Plh. Ketua -  Drs. H. Hasan Bisri, SH,MH, Sekretaris, Kepala Bagian Umum dan Keuangan serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada Senin, 14 Juni 2021.

 

Acara diawali sambutan dan pengarahan oleh Sekretaris MARI, Dr. H. Hasbi, M.H., mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK yang telah melakukan pemeriksaan kepada 5 wilayah di Lingkungan MARI sejak 21 Januari 2021 s/d 2 Juni 2021. Berdasarkan lembar temuan yang diperoleh, BPK menemukan kelemahan-kelemahan terhadap Sistem Pengendalian Internal dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundangan-undangan. Sehingga Mahkamah Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan secepatnya serta melakukan perbaikan atas rekomendasi BPK. Menurutnya “Dari Hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara pada MARI dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Selain itu Sekretaris MARI juga mengucapkan terima kasih terhadap peran aktif satuan kerja dalam memenuhi permintaan BPK atas temuan-temuan yang diperoleh.

 

Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan dari Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Keuangan, Ahmad Adib Susilo, Menurutnya “Kegiatan Exit Meeting ini adalah tahapan akhir setelah Pemeriksaan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 di 5 Wilayah MARI. Tahapan akhir ini untuk menjelaskan entitas yang diperiksa terkait hasil pemeriksaan yang diperoleh Tim BPK”. Pokok pemeriksaan kali ini ada 5 hal antara lain Neraca, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

Menurutnya ”Laporan keuangan yang tidak sesuai Standart Akuntansi Pemerintah oleh BPK akan dilakukan koreksi pencatatan dalam penyajian laporan keuangannya. Dari hasil pemeriksaan di Mahkamah Agung terdapat 20 temuan dari seluruh sampel yang belum sesuai Standart Akuntansi Pemerintah sehingga perlu dilakukan koreksi agar sesuai standart yang berlaku. Temuan tersebut antara lain : Penyusunan laporan keuangan MA Tahun 2020 unaudited belum memadai, Pertanggungan biaya perjalanan dinas belum sesuai ketentuan dan Penyajian dan penatausahaan pengelolaan keuangan perkara belum memadai. Tambahnya.

 

Diakhir acara beliau mengucapkan terimakasih atas kerjasama dari seluruh satuan kerja dalam pemenuhan hasil temuan pemeriksaan sehingga kegiatan BPK dapat berjalan dengan lancar dan kedepannya dapat menjadikan pelaporan yang lebih baik. (iwn/dzom)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !