img-logo img-logo
Penutupan Pelatihan Teknis Yudisial: PA Kabupaten Malang Teguhkan Komitmen Penguatan Layanan Peradilan
Penutupan Pelatihan Teknis Yudisial: PA Kabupaten Malang Teguhkan Komitmen Penguatan Layanan Peradilan
Tanggal Rilis Berita : 24 November 2025, Pukul 16:16 WIB, Telah dilihat 135 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 21 November 2025. Pelatihan Teknis Yudisial bagi Panitera – Kholid Darmawan, S.H., M.H. resmi ditutup setelah melalui rangkaian kegiatan yang intensif dan komprehensif. Pada hari penutupan ini, Panitera mengikuti sesi bedah kasus serta diskusi kelompok yang difokuskan pada penguatan pemahaman teknis kepaniteraan. Kegiatan berlangsung dinamis, di mana para peserta dapat saling bertukar pengalaman dan strategi penyelesaian perkara. Penutupan pelatihan menjadi momentum evaluasi atas seluruh proses pembelajaran yang telah dijalani selama beberapa hari.

Sesi bedah kasus memberikan gambaran nyata mengenai permasalahan yang sering muncul dalam praktik sehari-hari di lingkungan peradilan agama. Para peserta diminta menganalisis alur penanganan perkara secara sistematis berdasarkan hukum acara yang berlaku. Diskusi juga diarahkan pada pencarian solusi yang efektif dan sesuai standar layanan administrasi peradilan. Dengan cara ini, peserta memperoleh tambahan wawasan sekaligus memperkuat keterampilan teknis dalam menangani berkas perkara.

image host

 

Selain bedah kasus, kegiatan juga diisi dengan diskusi kelompok yang mendorong peserta untuk mengintegrasikan teori dan praktik dalam tugas kepaniteraan. Setiap kelompok memaparkan hasil diskusi sebagai bahan refleksi dan peningkatan kualitas kerja. Proses ini membuat peserta memahami pentingnya kolaborasi serta keseragaman prosedur dalam pelaksanaan tugas administrasi peradilan. Diskusi kelompok juga memperkaya perspektif peserta dalam menemukan langkah kerja yang lebih efektif.

Ketua PA Kabupaten Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan yang sarat manfaat ini. Beliau menegaskan bahwa peningkatan kompetensi teknis merupakan bagian penting dari komitmen PA Kab. Malang dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih profesional dan berkualitas. “Kemampuan panitera dan panitera pengganti dalam memahami teknis hukum acara akan berdampak langsung pada kecepatan dan ketepatan administrasi perkara” ujar beliau. Ketua berharap ilmu yang diperoleh dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.