Dua Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Bapak Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., dan Bapak Akmal Adicahya, S.H.I., M.H., mengikuti Pelatihan Teknis Filsafat Hukum untuk Keadilan Secara Online pada Senin, (01/12/2025). Pelatihan tersebut diikuti berdasarkan surat pemanggilan dari Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum Peradilan Mahkamah Agung nomor 932/BSDK.3/DL1.6/XI/2025. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Hakim di empat Peradilan dilingkungan Mahkamah Agung RI.
Sebanyak 436 hakim resmi terdaftar dalam gelombang kedua pelatihan yang akan digelar secara daring pada 1–5 Desember 2025. Pelatihan ini menjadi lanjutan dari gelombang pertama yang telah dilangsungkan pada November lalu. Dari total peserta, 251 orang merupakan hakim Peradilan Umum, 141 hakim Peradilan Agama, 38 hakim Peradilan Tata Usaha Negara, serta 6 hakim Peradilan Militer. Keberagaman latar belakang tersebut mencerminkan upaya serius MA dalam memperkuat pemahaman filsafat hukum di seluruh lingkungan peradilan.

Terdapat 15 topik pembahasan yang akan diperdalam selama lima hari pelaksanaan. Kredibilitas pelatihan ini diperkuat dengan kehadiran para tokoh nasional sebagai pengajar. Di antaranya Wakil Ketua Bidang Yudisial MA Suharto, S.H., M.Hum, dan Kepala Badan Strajak, Diklat Hukum dan Peradilan MA Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Selain itu hadir pula sejumlah figur publik lintas bidang seperti Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nazarudin Umar, MA, mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Prof. Komaruddin Hidayat, Dr. Reza A.A. Wattimena, Feri Amsari, Haris Azhar, dan Rocky Gerung.
Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., menyampaikan “Alhamdulillah kami berdua bisa mewakili Pengadilan Agama Pamekasan untuk dapat mengikuti pelatihan filsafat Hukum ini, dan ini sangat penting sebagai tambahan ilmu”.Tuturnya. Melalui pelatihan ini, MA berharap para hakim mendapatkan pengayaan mendalam mengenai filsafat hukum sebagai fondasi penting dalam memaknai keadilan. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, hakim diharapkan mampu menjalankan proses persidangan yang lebih berintegritas hingga menghasilkan putusan yang memberikan keadilan substantif bagi masyarakat.(ril79)