Kuatkan Sinergitas, Pengadilan Agama Tuban ikuti Sosialisasi Badan Harta Peninggalan Surabaya
Kuatkan Sinergitas, Pengadilan Agama Tuban ikuti Sosialisasi Badan Harta Peninggalan Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 10 November 2022, Pukul 16:22 WIB, Telah dilihat 4753 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tuban

Menimbang masih adanya stakeholder yang belum mengetahui mengenai eksistensi maupun Tugas Pokok Balai Harta,   Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya kemudian menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Tupoksi Balai Harta Peninggalan dengan Tema “Pentingnya Peran BHP dalam Kehidupan Masyarakat” di Fave Hotel Tuban pada Kamis (10/11). Peserta yang hadir berjumlah serratus orang terdiri dari Pemerintahan Kabupaten Tuban, Badan Pertahanan Nasional, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan  Aparatur Desa/Kecamatan. 

bhp1011222

Plt. Kepala Balai Harta Peninggalan Suarabaya, Kurniawati, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini sendiri mengundang beberapa Narasumber dari Pengadilan Negeri Tuban, Pengadilan Agama Tuban dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Tuban.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, maka akan terbentuk sinergitas  antara tugas pokok kami dan Instansi tersebut. Misalkan, dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang berhubungan dengan Perwalian dan Pengampuan, sumber pekerjaanya dari  penetapan atau putusan pengadilan” Jelas Kurniawati.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., yang juga merupakan salah satu Narasumber dari kegiatan Sosialisasi tersebut menjelaskan mengenai latar belakang dari diundangnya Pengadilan Agama sebagai salah satu Narasumber.

bhp1011221

“Alhamdulliah, BHP provinsi Jawa Timur meminta Pengadilan Agama untuk memberikan Materi yang berkaitan dengan Kewarisan, bahwasanya banyak masyarakat yang belum tau tentang bagaimana caranya mengajukan permohonan mengenai penetapan ahli waris.” Jelas Mufi. “Karena penetapan ahli waris ini menyangkut penentuan personal atau subyek sebagai ahli waris. Dari penetapan Pengadilan Agama itu yang kemudian dijadikan peralihan hak dari seorang pewaris kepada ahli waris.”Lanjut Mufi. “Hal, ini merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh masayarakat dan harus disosialisasikan lebih luas agar masyarakat mengetahui Hak mereka.”