Webinar Pemberhentian ASN: Langkah Tegas untuk Birokrasi yang Bersih dan Berintegritas diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini turut diikuti oleh Afifah Khoirun Nisa, S.HI., selaku PPPK pada Pengadilan Agama Lumajang. Webinar tersebut dilaksanakan di Ruang PTSP sebagai bagian dari program peningkatan pemahaman regulasi kepegawaian. Acara ini mendapat perhatian besar karena membahas penegakan disiplin dan integritas aparatur.

Dalam paparan materi, Dr. Herman, M.Si., selaku Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, menjelaskan urgensi pemberhentian ASN yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme birokrasi. Menurutnya, pemberhentian tidak hanya bentuk sanksi, tetapi juga instrumen pembinaan. “Penegakan aturan tidak boleh ditawar karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Peserta webinar mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai prosedur, dasar hukum, dan mekanisme pemberhentian ASN. Materi juga mencakup penegasan tentang peran instansi dalam memastikan setiap proses berjalan objektif dan transparan. Afifah Khoirun Nisa mengikuti kegiatan dengan antusias dan mencatat sejumlah poin penting terkait penerapan aturan. Kehadiran peserta dari berbagai instansi menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola yang bersih.

Melalui kegiatan ini, BKN berharap seluruh peserta mampu menerapkan ketentuan kepegawaian secara tepat di lingkungan kerja masing-masing. Webinar tersebut diharapkan mendorong kesadaran aparatur akan pentingnya integritas dalam melaksanakan tugas publik. Dampak positif kegiatan ini diyakini akan memperkuat budaya disiplin dan akuntabilitas. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan informatif.