PA Kab Kediri Hadiri Sosialisasi Sinergi Penyelenggaraan Program JKN KIS oleh BPJS Kesehatan
PA Kab Kediri Hadiri Sosialisasi Sinergi Penyelenggaraan Program JKN KIS oleh BPJS Kesehatan
Tanggal Rilis Berita : 08 November 2022, Pukul 09:10 WIB, Telah dilihat 1341 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

PA Kab Kediri Hadiri Sosialisasi Sinergi Penyelenggaraan Program JKN KIS oleh BPJS Kesehatan

KEDIRI - Hari Selasa, tanggal 8 November 2022. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menghadiri Acara Sosialisasi Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS). Acara tersebut diadakan oleh BPJS Kesehatan. Acara dihadari oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Kediri secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

a

Kepanjangan JKN KIS adalah Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat. Sementara yang dimaksud KIS adalah Kartu Indonesia Sehat, yaitu tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan. Mekanisme pelayanan yang berlaku yaitu dengan sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan.

b

JKN KIS adalah program layanan kesehatan yang diadakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Program ini kerap dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, keduanya sama-sama memberikan manfaat beragam dengan iuran terjangkau. Namun, ternyata ada beberapa perbedaan dalam dua program ini, yaitu dari segi fasilitas yang disediakan, cakupan wilayah, prosedur iuran, target peserta, dan manfaat. Diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat.

Tim IT PA.Kab. Kediri @2022