Bertepatan pada pagi hari Senin, 08 Desember 2025, Pengadilan Agama Nganjuk diwakili oleh Moch. Ali, S.H., M.H. selaku Kasubbag PTIP turut mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Provinsi Jawa Tengah pada pukul 09.00 - 10.30 WIB. Pembukaan acara disampaikan oleh Kepala DISDIKBUD Provinsi Jawa Tengah, Bapak Widodo, yang memotivasi peserta dengan menekankan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor pendidikan dan pelayanan publik. Beliau menyatakan bahwa program ini tidak hanya membuka peluang kerja fleksibel bagi tenaga pendidik dan staf, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran negara sambil menjaga kualitas layanan bagi masyarakat. Sambutan tersebut langsung membuka acara dengan semangat kolaboratif, mengajak seluruh peserta, termasuk perwakilan Pengadilan Agama Nganjuk, untuk berkontribusi dalam implementasi yang sukses guna mencapai target SDGs di bidang pendidikan.

Dalam sesi pertama, narasumber utama dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Andi Setiawan, memaparkan dasar-dasar regulasi SK PPPK paruh waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Beliau menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu dirancang untuk mengisi kekurangan tenaga di lembaga pendidikan dan pemerintahan dengan beban kerja 20-30 jam per minggu, sehingga memungkinkan peserta memilih waktu yang fleksibel tanpa mengurangi hak cuti dan tunjangan. Bapak Andi juga menyoroti proses seleksi yang transparan melalui sistem online, dengan kuota nasional mencapai 500.000 formasi untuk tahun 2025, yang dapat diakses oleh ASN dari berbagai instansi termasuk peradilan agama.

Dilanjutkan dengan paparan dari narasumber kedua, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ibu Siti Nurhaliza, yang membahas mekanisme penyerahan SK secara teknis dan digital. Beliau menyampaikan bahwa penyerahan SK akan dilakukan melalui aplikasi SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) untuk mempercepat proses dan mengurangi birokrasi, dengan verifikasi data identitas dan kualifikasi yang ketat guna mencegah pemalsuan. Sesi ini sangat bermanfaat bagi Pengadilan Agama Nganjuk, di mana penyerahan SK PPPK diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan perkara agama dengan tenaga paruh waktu yang terlatih.

Rapat ditutup oleh Kepala DISDIKBUD Jawa Tengah, Bapak Widodo, dengan ringkasan komitmen bersama untuk menargetkan penyerahan 10.000 SK PPPK paruh waktu di Jawa Tengah pada triwulan pertama 2026, termasuk monitoring pasca-penyerahan melalui dashboard digital. Kegiatan ini tidak hanya menyediakan kerangka koordinasi yang jelas, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi seperti Pengadilan Agama Nganjuk dalam pengembangan SDM. Pengadilan Agama Nganjuk berharap partisipasi ini menjadi momentum untuk merekrut tenaga PPPK paruh waktu yang kompeten, sehingga pelayanan hukum agama semakin inklusif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan rencana follow-up melalui pertemuan lanjutan di tingkat kabupaten.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk