img-logo img-logo
Layanan Prioritas untuk Masyarakat Pencari Keadilan: Wujud Komitmen PA Kab. Malang dalam Memberikan Akses Layanan Peradilan Inklusif
Layanan Prioritas untuk Masyarakat Pencari Keadilan: Wujud Komitmen PA Kab. Malang dalam Memberikan Akses Layanan Peradilan Inklusif
Tanggal Rilis Berita : 11 Desember 2025, Pukul 11:27 WIB, Telah dilihat 40 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 10 Desember 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan peradilan yang inklusif dan setara bagi seluruh pihak berperkara. Kehadiran layanan prioritas telah memberikan ruang yang setara bagi pihak berperkara dengan kebutuhan khusus. Upaya ini menunjukkan bahwa PA Kab. Malang tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga menghadirkan pendekatan humanis dalam persidangan. Pendekatan ini sekaligus mencerminkan nilai keadilan yang menyeluruh.

Pada saat persidangan dimulai, aparatur dengan sigap memberikan pendampingan untuk memastikan pihak berperkara dapat mengikuti proses dengan baik. Langkah-langkah ini dilakukan demi menjaga kelancaran proses pemeriksaan perkara. Majelis hakim juga memberikan penyesuaian yang diperlukan agar persidangan tetap bisa berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak-hak prosedural para pihak. Penyesuaian dilakukan secara proporsional dan tetap berada dalam koridor hukum acara. Upaya ini menunjukkan bahwa PA Kab. Malang tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga menghadirkan pendekatan humanis dalam persidangan. Pendekatan ini sekaligus mencerminkan nilai keadilan yang menyeluruh.

image host

Wakil Ketua - Sutikno, S.Ag., M.H., memberikan pandangannya terkait upaya layanan prioritas saat persidangan tersebut. Menurut beliau, persidangan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat pencari keadilan, termasuk yang memiliki keterbatasan fisik. Beliau menegaskan bahwa budaya pelayanan inklusif harus menjadi bagian dari standar kerja di setiap persidangan. “Tindakan ini menjadi wujud nyata kepedulian pengadilan dalam menjamin hak berperkara bagi masyarakat pencari keadilan” ujar beliau. 

Dengan adanya layanan prioritas, PA Kab. Malang berharap seluruh pihak berperkara dapat merasa dihargai dan difasilitasi secara adil. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa pengadilan hadir untuk semua tanpa membedakan kondisi apa pun. PA Kab. Malang akan terus meningkatkan kualitas layanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Wujud pelayanan seperti ini diharapkan menjadi bagian dari wajah peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.