Pengadilan Agama Situbondo menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Perjanjian Kerjasama Pemenuhan Syarat Berupa Rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang dan Penanganan Pasca Pemberian Dispensasi Kawin di Kabupaten Situbondo". Acara ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. FGD melibatkan Pengadilan Agama Situbondo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3A2KB) Situbondo, Dinas Kesehatan Situbondo, serta Kantor Kementerian Agama Situbondo. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan dispensasi pernikahan. Peserta hadir secara langsung untuk berdiskusi secara intensif. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. H. Safi', M.H.

Dalam sambutannya, Drs. H. Safi', M.H., menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk melindungi anak dari pernikahan dini. "Kita harus bersinergi agar rekomendasi dari pejabat berwenang dapat dipenuhi dengan baik, sehingga pasca dispensasi kawin, pasangan muda mendapat pendampingan optimal," ujarnya. Ia juga mengapresiasi inisiatif pengembangan aplikasi digital untuk proses dispensasi. Sambutan ini disambut antusias oleh seluruh peserta FGD. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi utama. Para narasumber dari berbagai instansi siap berbagi pengalaman dan masukan.

Kepala DP3A2KB Situbondo, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, M.Si., menjadi salah satu pembicara kunci yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD ini. "Saya sangat mengapresiasi FGD ini karena menjadi momentum untuk memperkuat perjanjian kerjasama, khususnya terkait aplikasi DIMANAKAH (Digital Manajemen Dispensasi Nikah)," katanya. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah pemantauan dan penanganan pasca dispensasi. Ia menjelaskan bahwa DIMANAKAH telah terintegrasi dengan sistem elektronik pengadilan. Diskusi fokus pada pemenuhan syarat rekomendasi dari pejabat berwenang. Hal ini diharapkan mengurangi risiko pernikahan dini yang tidak terkendali.
Diskusi pertama membahas mekanisme pemenuhan syarat dispensasi kawin melalui rekomendasi pejabat berwenang seperti dari DP3A2KB dan Dinas Kesehatan. Sesi selanjutnya menyoroti penanganan pasca pemberian dispensasi kawin, termasuk pendampingan keluarga berencana dan konseling. Para peserta juga membahas tantangan implementasi perjanjian kerjasama di lapangan. FGD ditutup dengan kesimpulan bahwa sinergi ini akan meningkatkan efektivitas penanganan dispensasi kawin di Situbondo. Dokumen perjanjian kerjasama direncanakan ditandatangani dalam waktu dekat.