Plt. Kasubag Kepegawaian Pengadilan Agama Situbondo, Andini Salsabila, S.T., mengikuti Webinar BKN Menyapa ASN Seri 11 yang menghadirkan Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif, sebagai narasumber utama pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini disaksikan secara daring dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Dalam webinar tersebut, Prof. Zudan memaparkan materi tentang kemudahan pencantuman gelar akademik, vokasi, dan profesi bagi Aparatur Sipil Negara melalui kebijakan terbaru BKN. “Ketentuan baru ini hadir untuk mendorong ASN terus meningkatkan kompetensi tanpa terkendala birokrasi yang rumit,” ujar Prof. Zudan dalam paparan pembukaannya. Andini Salsabila, S.T., mengikuti setiap sesi dengan saksama sebagai bentuk peningkatan kapasitas di bidang kepegawaian. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat layanan manajemen kepegawaian di Pengadilan Agama Situbondo.

Dalam pemaparannya, Prof. Zudan menjelaskan bahwa ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik maupun vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar kepada BKN atau Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Pengajuan pencantuman gelar tersebut dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di instansi terkait. “Silakan sampaikan data pendidikan ke unit kepegawaian, nanti akan diusulkan secara resmi melalui sistem,” tegas Prof. Zudan saat menjelaskan alur layanan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BKN menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek pengembangan karier.

Webinar ini juga menekankan bahwa kepemilikan ijazah yang dapat diajukan untuk pencantuman gelar harus diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Prof. Zudan mengingatkan bahwa pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazah yang dimilikinya. “Gelar hanya akan diakui apabila didukung ijazah yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, menekankan aspek integritas ASN. Peserta webinar diajak untuk lebih cermat memastikan legalitas perguruan tinggi dan program studi sebelum menempuh pendidikan lanjutan. Andini menilai penegasan ini penting karena berkaitan langsung dengan keamanan karier ASN di masa depan. Materi ini sekaligus menjadi pengingat agar proses peningkatan kualifikasi akademik selalu sejalan dengan rambu hukum yang berlaku.
Selain gelar akademik dan vokasi, Prof. Zudan juga mengulas pencantuman gelar profesi yang diperoleh dari perguruan tinggi atau lembaga penyelenggara sertifikasi profesi tingkat nasional maupun global. Gelar profesi tersebut dapat digunakan untuk pengembangan karier ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang‑undangan dan didukung data pendukung berupa ijazah, transkrip, atau sertifikat profesi. “Gelar profesi memberi nilai tambah bagi ASN, tetapi tetap harus tercatat dengan benar dalam sistem kepegawaian,” jelasnya. Dalam sesi ini, dijabarkan pula bagaimana pemetaan gelar profesi akan membantu instansi mengenali kompetensi spesifik pegawainya.