Jakarta, 12 Desember 2025 — Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H., memberikan pembinaan bidang administrasi kesekretariatan kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia bertempat di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola kepegawaian, perencanaan, keuangan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung. Pembinaan ini menitikberatkan pada tiga bidang utama, yaitu kepegawaian, umum & keuangan, serta perencanaan dan organisasi. Dalam paparannya, Sekretaris MA menegaskan pentingnya penerapan regulasi terkini, peningkatan disiplin, dan akuntabilitas guna mendukung terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.
Dalam bidang kepegawaian, Sekretaris MA menyoroti kebijakan nasional terkait pengangkatan PPPK tahun 2025, yang merupakan bagian dari penyelesaian status tenaga non-ASN sesuai amanat UU ASN 2023 dan PP 49/2018. Mahkamah Agung mendapatkan alokasi 9.258 formasi PPPK pada tahun ini. Ia menekankan bahwa seluruh satuan kerja dilarang melakukan rekrutmen tenaga non-ASN setelah proses pengangkatan PPPK tahun 2025. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, pembinaan juga membahas penataan jabatan fungsional (JF) di lingkungan peradilan, mencakup Pranata Komputer, Perencana, Pustakawan, Arsiparis, Pengelola PBJ, dan analis APBN. Sekretaris MA menegaskan bahwa JF harus bekerja sesuai kompetensi dan kewenangan, serta penilaian kinerja harus berbasis hasil nyata. Kebijakan pengangkatan jabatan teknis kepaniteraan juga dipertegas melalui SE Sekretaris MA Nomor 4 Tahun 2025, termasuk kewajiban memperoleh izin sebelum mutasi jabatan yang berkaitan dengan usia pensiun.

Pada bidang perencanaan dan organisasi, Mahkamah Agung memaparkan capaian keuangan tahun 2025 serta perkembangan pagu anggaran. Realisasi belanja MA per 8 Desember 2025 tercatat 94,77%, terdiri dari:
Belanja Pegawai: 98,22%
Belanja Barang: 90,02%
Belanja Modal: 81,08%
Nilai IKPA MA mencapai 97,17, kategori sangat baik. Namun demikian, terdapat penurunan pada aspek perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran dibandingkan tahun sebelumnya. MA juga masih memiliki outstanding kontrak sebesar Rp216,929 miliar (1,65%). Dalam hal pembangunan gedung, pemerintah menyetujui moratorium pembukaan gedung pengadilan tahap III untuk 9 satuan kerja, seperti PTA Semarang, PN Pekanbaru, PA Sumedang, PA Pandeglang, hingga PA Bitung. Dua satker belum mendapat persetujuan: PN Kuningan dan PA Sidikalang.
Bidang umum dan keuangan menekankan penguatan pengelolaan BMN, termasuk:
- Lelang kendaraan harus sesuai izin KPKNL
- Penanganan aset rusak berat
- Percepatan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN
- Optimalisasi pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa
MA juga mengingatkan adanya beberapa kendala penyelesaian kerugian negara, termasuk lemahnya opname fisik aset dan keterlambatan pelaporan kehilangan BMN oleh satuan kerja. Di sisi lain, Mahkamah Agung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali, yang menegaskan tata kelola keuangan yang akuntabel. Capaian PNBP hingga 8 Desember 2025 menunjukkan hasil yang sangat positif karena seluruh akun penerimaan berhasil melampaui target. Terkait kesejahteraan aparatur, Sekretaris MA menyampaikan perkembangan proses usulan kenaikan tunjangan kinerja serta penyesuaian tunjangan jabatan Panitera, Juru Sita, dan Jurusita Pengganti. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah meneruskan dan membahas usulan tersebut bersama Kemenkeu, KemenPAN-RB, dan Mahkamah Agung.