img-logo img-logo
Pengadilan Agama Jombang Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Aset Tidak Berwujud Berupa Software Antivirus
Pengadilan Agama Jombang Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Aset Tidak Berwujud Berupa Software Antivirus
Tanggal Rilis Berita : 17 Desember 2025, Pukul 14:33 WIB, Telah dilihat 34 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 16 Desember 2025

Pengadilan Agama Jombang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara berupa aset tidak berwujud berupa software antivirus yang telah habis masa manfaatnya dan tidak lagi digunakan dalam operasional perkantoran, sebagai bentuk penertiban administrasi dan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara serta hasil inventarisasi dan penilaian kondisi aset oleh tim terkait. Pemusnahan dilakukan karena software antivirus tersebut sudah tidak update dan sudah waktunya dihapus dari daftar aset Barang Milik Negara (BMN).

image host

Acara dimulai pukul 08.00 dihadiri oleh Ketua PA Jombang, Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Branga (KPB) serta anggota tim penghapusan BMN. Acara dibuka oleh MC, Hikmatus Sabilil Izzah kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Penghapusan BMN oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Emma Fatmala, S.Kom., M.H. bahwa BMN yang dihapus adalah aset tak berwujud perolehan tahun 2008 dengan nilai 20.750.000,00. Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa software antivirus yang dimusnahkan merupakan lisensi lama yang tidak dapat diperpanjang dan tidak kompatibel dengan kebutuhan sistem teknologi informasi saat ini.

image host

Ketua Pengadilan Agama Jombang, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan BMN berupa aset tidak berwujud merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola BMN yang bersih dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset, baik berwujud maupun tidak berwujud, harus dilakukan secara cermat mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penghapusan atau pemusnahan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan keamanan dan efisiensi sistem teknologi informasi di Pengadilan Agama Jombang.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pengadilan Agama Jombang menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pengelolaan BMN yang akuntabel. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta meminimalkan potensi permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari. Pengadilan Agama Jombang juga terus berupaya melakukan pembaruan dan peningkatan kualitas sarana pendukung teknologi informasi secara berkelanjutan. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung pelayanan peradilan yang modern, aman, dan berbasis teknologi informasi yang andal.(oaw)