Surabaya, 17 Desember 2025 - Integritas dan disiplin Aparatur Sipil Negara merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. ASN dituntut tidak hanya bekerja sesuai prosedur, tetapi juga menjunjung nilai moral, etika, serta loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penguatan nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berkarakter.
Pengadilan Agama Surabaya turut berkomitmen mendukung penguatan tersebut melalui partisipasi aktif aparatur dalam kegiatan Webinar Sosialisasi Disiplin ASN. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di ruang kesekretariatan pada pukul 09.00 WIB oleh Swedia Disya Citta, S.Ak selaku staf Umum dan Keuangan PA Surabaya. Kehadiran tersebut menjadi wujud keseriusan satuan kerja dalam memperkuat pemahaman ASN terhadap kewajiban disiplin dan integritas.
Badan Kepegawaian Negara menegaskan pentingnya pemahaman kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam pemaparannya, BKN menekankan bahwa disiplin ASN mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan kode etik dan kode perilaku, serta menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan tugas. “Penguatan disiplin ASN harus dibangun melalui internalisasi nilai, pelembagaan dalam sistem, dan dieksternalisasikan dalam perilaku nyata aparatur,” ujar Fandi Yanuar dari Kanreg V BKN.

Menurut Swedia Disya Citta, materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang sistematis dan aplikatif terkait strategi penguatan integritas dan moralitas ASN. Ia menilai pendekatan internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi sangat relevan untuk diterapkan dalam lingkungan kerja peradilan. “Materi ini menjadi pengingat penting bagi ASN agar senantiasa menjaga disiplin, etika, dan integritas sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dan moral,” ungkapnya.