Rabu, 17 Desember 2025, Plt Kasubag Kepegawaian Pengadilan Agama Situbondo, Andini Salsabila, S.T., mengikuti Bimbingan Teknis Kepegawaian hari kedua. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Andini mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur kepegawaian. Peserta berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI. Bimbingan teknis kepegawaian hari kedua ini diawali dengan sesi pertama yang membahas Indeks Kualitas Data ASN.

Materi tersebut menekankan pentingnya data ASN yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Selain itu, dibahas pula progres penyelesaian disparitas data pegawai Mahkamah Agung RI. Data yang tidak sinkron dinilai dapat berdampak pada pengambilan keputusan kepegawaian. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan memahami urgensi pemutakhiran data. Materi yang disampaikan juga telah dilampirkan sebagai bahan pendalaman peserta. Narasumber pada sesi pertama adalah Ketut Buana yang menyampaikan materi secara komprehensif.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa kualitas data menjadi fondasi utama manajemen ASN modern. “Tanpa data yang akurat, kebijakan kepegawaian berpotensi tidak tepat sasaran,” ujar Ketut Buana. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga konsistensi data. Peserta diajak memahami indikator penilaian kualitas data ASN. Penjelasan disertai contoh kasus yang relevan dengan kondisi satuan kerja. Materi Indeks Kualitas Data ASN juga mengulas manfaat data berkualitas bagi organisasi. Data yang baik mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan objektif. Selain itu, automasi layanan ASN dapat berjalan optimal apabila didukung data yang valid.
Integrasi data antarinstansi menjadi kunci dalam sistem kepegawaian nasional. Ketut Buana menyampaikan, “Manajemen talenta ASN tidak mungkin optimal tanpa data yang up to date.” Hal ini sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi digital. Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan kesempatan berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan. Diskusi difokuskan pada kendala teknis yang dihadapi dalam penyelarasan data pegawai. Narasumber memberikan solusi praktis dan arahan tindak lanjut. Proses ini dinilai membantu peserta memahami langkah konkret penyelesaian disparitas data.