Rabu, 17 Desember 2025, Plt Kasubag Kepegawaian Pengadilan Agama Situbondo, Andini Salsabila, S.T., mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kepegawaian. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Andini mengikuti bimtek dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Bimbingan teknis ini diikuti oleh pengelola kepegawaian dari berbagai satuan kerja. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman teknis pengelolaan ASN. Pelaksanaan bimtek berlangsung tertib dan lancar.

Pada sesi kedua, peserta mendapatkan materi tentang Promosi dan Mutasi Kepegawaian atau I-Mut. Materi ini disampaikan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Negara. Narasumber tersebut adalah Andi Anto dari BKN. Dalam paparannya, ia menjelaskan prosedur promosi dan mutasi ASN secara komprehensif. Penjelasan disertai dengan regulasi dan praktik yang berlaku saat ini. Peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi.

Dalam arahannya, Andi Anto menyoroti pentingnya integritas dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Ia menegaskan bahwa pengajuan pengisian jabatan harus berlandaskan pada ketersediaan formasi yang benar-benar kosong. “Dalam pengisian JPT, pastikan jabatan yang dimohonkan itu sudah kosong,” ujar Andi Anto. Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut menjadi dasar utama penilaian BKN. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berdampak pada penolakan rekomendasi. Hal ini penting untuk menjaga tata kelola kepegawaian yang tertib.
Lebih lanjut, Andi Anto menyampaikan bahwa terdapat toleransi dalam kondisi tertentu. Toleransi tersebut misalnya ketika pejabat petahana telah mendekati masa pensiun. “Memang ada toleransi tertentu, misalnya jika pejabat petahana sudah mendekati masa pensiun,” jelasnya. Namun demikian, toleransi ini tetap harus didukung data dan perencanaan yang jelas. Setiap pengajuan tetap akan melalui proses verifikasi ketat. BKN akan menilai secara objektif setiap permohonan yang masuk.
Direktur Wasdal I BKN tersebut juga berkomitmen memperketat pengawasan proses pengisian jabatan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih jabatan. Selain itu, BKN tidak akan membenarkan proses yang mendahului prosedur. “Kalau jabatannya masih terisi namun akan digeser setelah pengisian JPT selesai, kami tidak akan keluarkan rekomendasi,” tegas Andi Anto. Penegasan ini disampaikan di hadapan para pengelola kepegawaian lingkungan peradilan. Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari para peserta.