Panitera Pengadilan Agama Pamekasan, bersama Tim, atas perintah Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, melaksanakan pengangkatan sita eksekusi pada hari Kamis, (18/12/2025). Pengangkatan Sita Eksekusi ini sesuai dengan putusan dari Pengadilan Agama Pamekasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan pengangkatan sita eksekusi ini diajukan oleh pihak yang bertindak sebagai pemohon.

Proses Pengangkatan Sita Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Pamekasan – Muhammad ali Said, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Muda Permohonan, dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pamekasan. Proses ini dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum, serta disaksikan oleh aparat keamanan setempat untuk menjaga kelancaran dan ketertiban. Pengangkatan Sita eksekusi ini menandai tahapan penting dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pamekasan.

Objek sita eksekusi yang diangkat meliputi aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan. Proses pengangkatan sita eksekusi dilakukan sesuai dengan risalah lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Pamekasan. Selanjutnya, salinan berita acara pengangkatan sita eksekusi diserahkan kepada Lurah Desa Nyalabu Laok untuk diumumkan kepada masyarakat.
Berita acara ini ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Agama Pamekasan, dan saksi-saksi, serta perwakilan Desa Nyalabu Laok. Panitera Pengadilan Agama Pamekasan - Muhammad ali Said, S.H.I., M.H., setelah melaksanakan kegiatan ini menyampaikan “terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses Pengangkatan Sita Eksekusi ini”.Ungkapnya. Pengadilan Agama Pamekasan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan dengan tepat dan adil.