img-logo img-logo
Panitera PA Lumajang Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak
Panitera PA Lumajang Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak
Tanggal Rilis Berita : 19 Desember 2025, Pukul 15:31 WIB, Telah dilihat 83 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Panitera PA Lumajang Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Lumajang — Pada hari Kamis, 18 Desember 2012, pukul 14.00 WIB, bertempat di Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, dilaksanakan Sesi 5 sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini diikuti oleh peserta TP PKK, Aisyiyah, Muslimat, dan Fatayat dari Kecamatan Tempeh, Pasirian, Candipuro, serta Rowokangkung. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam melindungi anak. Kegiatan berlangsung dengan antusias dan interaktif.

WhatsApp Image 2025 12 18 at 14.38.16

Narasumber pertama adalah Plt. Sekretaris Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Darno, S.Pd., M.M. Ia menyampaikan materi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan menekankan pentingnya pemenuhan hak anak. Menurutnya, anak berhak tumbuh, berkembang, dan memperoleh pendidikan yang layak tanpa harus terbebani oleh perkawinan di usia dini. Darno juga mengajak seluruh peserta berperan aktif dalam upaya pencegahan.

Narasumber berikutnya adalah Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Upaya mencegah perkawinan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau pengadilan, tetapi harus melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan kepada anak dan orang tua.

WhatsApp Image 2025 12 18 at 14.38.16 2

Materi terakhir disampaikan oleh Vitaloka dari Stapa Center Lumajang. Ia menjelaskan berbagai faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak, seperti faktor ekonomi, pendidikan, budaya, dan lingkungan sosial. Selain itu, ia memaparkan dampak negatif perkawinan anak terhadap kesehatan, psikologis, pendidikan, serta masa depan anak. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat menjadi agen perubahan di wilayah masing-masing.

Sebagai penutup, Panitera PA Lumajang menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak nyata di tengah masyarakat. Ia berharap para peserta yang berasal dari berbagai organisasi perempuan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka permohonan dispensasi kawin dapat terus ditekan,” ujarnya. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam melindungi masa depan anak-anak di Kabupaten Lumajang.