LUMAJANG – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Lumajang kembali melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau yang dikenal dengan istilah Descente. Kali ini, pemeriksaan difokuskan pada objek sengketa sebidang tanah bersertifikat yang terletak di wilayah Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, pada Hari Rabu tanggal 24 Desember 2025. Majelis Hakim tersebut diantaranya Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. sebagai Hakim Ketua, Drs. Mohammad Hafizh Bula, M.H. dan Hirmawan Susilo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, didampingi oleh Amrulloh, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta Dani Noviyanto, S.H., sebagai petugas.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkara perdata Nomor 2184/Pdt.G./PA.Mlg/2025 atas tabayun yang sedang ditangani oleh PA Kota Malang. Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum Penggugat tanpa hadirnya Tergugat. Pemeriksaan Setempat ini dimulai pukul 08.00 wib sampai dengan 12.30 wib. dan disaksikan oleh 2 (dua) orang perangkat Desa Kutorenon.

Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan kejelasan mengenai letak, luas, dan batas-batas objek sengketa berupa harta tidak bergerak (tanah/bangunan). Hal ini penting dilakukan agar terdapat kesesuaian antara data yang tertuang dalam dokumen persidangan dengan fakta fisik di lapangan. Pemeriksaan Setempat ini adalah bagian dari proses pembuktian. “Kami harus melihat langsung kondisi objek sengketa guna memperoleh keyakinan hakim serta menghindari potensi putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable) di kemudian hari”, ujar Fatkur Rosyad saat berada di lokasi.

Tujuan utama dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini adalah untuk mendapatkan Kepastian Objek, menghindari Putusan Non-Executable yaitu mencegah diktum putusan yang tidak dapat dieksekusi karena ketidaksesuaian data surat dengan fakta lapangan, serta untuk memberikan gambaran nyata bagi hakim untuk memperoleh kepastian tentang peristiwa yang disengketakan. Dasar Hukum diadakan Pemeriksaan Setempat yaitu Pasal 153 HIR (untuk Jawa dan Madura) atau Pasal 180 RBg (untuk luar Jawa dan Madura), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, serta SEMA No. 5 Tahun 1999 terkait biaya administrasi dan teknis pelaksanaan.

Proses pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan kondusif, di mana petugas melakukan pengukuran ulang serta pemotretan batas-batas objek sebagai bahan laporan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang dicatat oleh Panitera Pengganti. Setelah seluruh data lapangan dirasa cukup, Majelis Hakim menutup sidang lapangan tersebut dan menginformasikan kepada para pihak bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali di ruang sidang kantor Pengadilan Agama Kota Malang.
Langkah ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Lumajang dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional demi tegaknya keadilan bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang.