Malang, 05 Januari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026 sebagai upaya mewujudkan aparatur yang berintegritas. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penandatanganan Pakta Integritas diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai. Kegiatan ini menjadi komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan yang bersih dan akuntabel.

Pakta Integritas merupakan pernyataan komitmen aparatur peradilan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pakta Integritas juga memuat komitmen penolakan terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui penandatanganan ini, setiap aparatur diharapkan mampu menjaga profesionalitas dan integritas dalam bekerja. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pembangunan Zona Integritas.
Ketua - Drs. H. Misbah., M.H.I. menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial. “Pakta Integritas harus menjadi landasan moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas aparatur peradilan” tegas beliau. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, komitmen yang telah ditandatangani harus diimplementasikan secara konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026 ini, PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam mengawali Tahun 2026 dengan semangat perubahan dan perbaikan berkelanjutan. Seluruh aparatur diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. PA Kab. Malang berkomitmen menghadirkan peradilan yang berintegritas.